RSS

Frenchise (Waralaba)

07 Mar

1. Definisi

Waralaba menurut PP Nomor 42 Tahun 2007 adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

2. Perjanjian Waralaba

Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.

Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
a. nama dan alamat para pihak;
b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h. tata cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.

3. Kewajiban Pemberi Waralaba

Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran. Prospektus penawaran Waralaba memuat paling sedikit mengenai :
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar Penerima Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.

4. Kewajiban Penerima Waralaba

Kewajiban penerima waralaba:
a. Melaksanakan seluruh instruksi Pemberi Waralaba;
b. Melakukan pendaftaran waralaba;
c. Tidak melakukan kegiatan usaha yang bermaksud untuk menyaingi yang diwaralabakan;
d. Memberikan royalty kepada Pemberi Waralaba.

5. Pandangan Syariat Islam tentang Waralaba

Perjanjian waralaba mempunyai persamaan dengan sistem ijarah (sewa menyewa). Salah satu isi substansi kontrak bisnis waralaba adalah pemberian izin oleh Franchisor kepada Franchisee untuk memanfaatkan atau menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan imbalan sejumlah royalty yang harus dibayar Franchisee dalam batas waktu tertentu. Substansi kontrak bisnis waralaba tidak jauh berbeda dengan substansi akad ijarah dalam Hukum Islam yaitu sama-sama memindahkan kepemilikan manfaat atas benda ataupun jasa dengan imbalan sejumlah uang dalam Batasan waktu tertentu. Oleh karena itu, konsep waralabaa setara dengan konsep akad ijarah. Ulama Mahzab Syafii menjelaskan bahwa ijarah adalah akad atas suatu manfaat tertentu, bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan dengan kompensasi atau imbalan tertentu.

Fikih Islam memberi penilaian terhadap konsep Waralaba berdasarkan hukum Islam yang setara dengan konsep syirkah. Syirkah termasuk salah satu bentuk kerja sama dagang dengan rukun dan syarat tertentu yang dalam hukum positif disebut dengan perserikatan dagang. Syirkah atau musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Akad syirkah diperbolehkan berdasarkan firman Allh dalam QS Shad: 24.

Menurut Hukum Islam bahwa perjanjian Franchise tidak bertentangan dengan Syariah Islam dengan catatan bahwa objek perjanjian franchise tersebut tidak merupakan hal yang dilarang dalam Syariah Islam.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 7 Maret 2021 inci Buku III

 

Tinggalkan komentar