RSS

Arsip Kategori: Pengadilan Pajak

Kesalahan Tulis dan/atau Kesalahan Hitung pada Putusan Banding Pengadilan Pajak

Hukum acara pada Pengadilan Pajak diatur dalam Bab IV Undang-Undang Pengadilan Pajak. Pada bab tersebut, diatur pemeriksaan sengketa pajak dengan acara biasa dan acara cepat. Salah satu sengketa pajak yang dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat adalah kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung. Hal ini diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak.

Contoh kesalahan tulis dalam Putusan Banding Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pihak yang dapat mengajukan pembetulan atas kesalahan tulis pada putusan Banding adalah Pemohon banding atau Terbanding. Hal ini berarti yang dapat mengajukan pembetulan atas kesalahan tulis pada putusan Banding adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Pemerintah Daerah, atau Wajib Pajak.

Pada proses pemeriksaan dengan acara cepat terhadap pembetulan atas kesalahan tulis pada putusan Banding dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan. Hal ini logis karena pembetulan atas kesalahan tulis bukan termasuk sengketa atas materi banding namun hanya masalah formalitas dalam penulisan surat keputusan sehingga wajar apabila proses pemeriksaan dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan. Manfaat lain dari tidak dibutuhkannya Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan adalah proses pembetulan dapat dilakukan dengan cepat, murah dan efisien.

Dalam pemeriksaan dengan acara cepat, Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan. Dalam hal pemohon Banding atau penggugat memberitahukan akan hadir dalam persidangan, Hakim Ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon Banding atau penggugat.

Contoh pemanggilan pihak terbanding:

Contoh pemanggilan pihak pemohon banding:

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 14 Maret 2023 inci Bab 4 Hukum Acara