RSS

Arsip Bulanan: Maret 2020

Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dilampiri dengan dokumen pendukung, yaitu dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain. Pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan NPWP Pusat. Wajib Pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, namun harus: mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang ke KPP Lama; dan mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru. Pendaftaran Wajib Pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP Cabang di KPP Lama.

Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara tertulis dilakukan dengan: mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan melampirkan dokumen pendukung. Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, disampaikan: secara langsung atau menggunakan pos ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru.

Atas pemindahan Wajib Pajak yang juga berstatus sebagai PKP, tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP di KPP Lama. Tanggal pengukuhan PKP di KPP Baru sesuai dengan tanggal pengukuhan PKP di KPP Lama. Berdasarkan tembusan Surat Pindah dari KPP Lama, Kepala KPP Baru melakukan penelitian lapangan dalam rangka menguji kebenaran tempat kegiatan usaha, dalam hal Wajib Pajak tersebut telah berstatus PKP dan memiliki akun PKP aktif, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Surat Pindah diterima oleh KPP Baru. Dalam hal berdasarkan penelitian lapangan diketahui bahwa tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Kepala KPP Baru melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, namun terdapat pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang masih dalam proses penyelesaian di KPP Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan oleh KPP Lama, yang pemeriksaannya dimulai sebelum tanggal terdaftar di KPP Baru: KPP Lama menyelesaikan Pemeriksaan sampai dengan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Penghitungan; dan KPP Baru menerbitkan SKP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Penghitungan dari KPP Lama;

2. Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum, yang pemeriksaan bukti permulaannya dimulai sebelum tanggal terdaftar di KPP Baru, Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum tetap menyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan tersebut;

3. Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, yang proses penyidikannya dimulai sebelum tanggal terdaftar di KPP Baru: Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum tetap menyelesaikan penyidikan; atau apabila Wajib Pajak sedang dalam proses penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A atau Pasal 44B Undang-Undang KUP, Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum tetap menyelesaikan penghentian penyidikan;

4. Wajib Pajak yang memiliki utang pajak pada tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Baru melakukan tindakan penagihan;

5. Wajib Pajak yang sedang mengajukan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Lama atau Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan: KPP Lama atau Kanwil Lama membuat laporan penelitian dan konsep surat keputusan; dan KPP Baru atau Kanwil Baru menerbitkan surat keputusan pembetulan, sesuai kewenangannya;

6. Wajib Pajak yang sedang mengajukan permohonan keberatan dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan: Kanwil Lama membuat laporan penelitian dan konsep keputusan keberatan; dan Kanwil Baru menerbitkan keputusan keberatan;

7. Wajib Pajak yang sedang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan: Kanwil Lama membuat laporan penelitian dan konsep keputusan; dan Kanwil Baru menerbitkan keputusan;

8. KPP Lama belum melaksanakan: surat keputusan berdasarkan Pasal 16, Pasal 26, dan/atau Pasal 36 Undang-Undang KUP; Putusan Pengadilan Pajak atas Banding atau Gugatan yang diterima KPP Lama; atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang diterima KPP Lama, sampai dengan saat tanggal terdaftar di KPP Baru, KPP Baru melaksanakan surat keputusan dimaksud;

9. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Lama belum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak: KPP Lama membuat Laporan Hasil Penelitian dan Nota Penghitungan; dan KPP Baru menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;

10. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Lama belum menerbitkan keputusan: KPP Lama membuat Laporan Hasil Penelitian dan/atau Nota Penghitungan; dan KPP Baru menerbitkan: surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa tidak terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak; atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

11. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang KUP dan pada saat tanggal terdaftar pada KPP Baru, KPP Lama belum menerbitkan ketetapan pajak:
a. untuk permohonan pengembalian yang jatuh temponya paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal terdaftar di KPP Baru: KPP Lama melakukan Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP sampai dengan penyusunan Laporan Hasil Penelitian; dan KPP Baru menerbitkan Nota Penghitungan dan ketetapan pajak;
b. untuk permohonan pengembalian yang saat jatuh temponya lebih dari 6 (enam) bulan setelah tanggal terdaftar di KPP Baru, dan: KPP Lama belum mulai melakukan Pemeriksaan, KPP Baru melakukan Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP; atau KPP Lama sudah mulai melakukan Pemeriksaan, KPP Lama melanjutkan Pemeriksaan sampai dengan penyusunan Laporan Hasil Penelitian dan Nota Penghitungan, serta KPP Baru menerbitkan ketetapan pajak;

12. Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar oleh KPP Lama dan KPP Lama belum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Baru menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

13. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dan KPP Lama belum menerbitkan Surat Keputusan Pembayaran Imbalan Bunga pada saat tanggal terdaftar di KPP Baru, KPP Baru menerbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga;

14. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 13 dan KPP Lama atau Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan pada saat tanggal terdaftar di KPP Baru karena belum jatuh tempo: KPP Lama atau Kanwil Lama menyelesaikan laporan penelitian dan konsep keputusan; dan KPP Baru atau Kanwil Baru menerbitkan keputusan.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 23 Maret 2020 inci NPWP

 

Perubahan Data Wajib Pajak

Perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan dalam hal: data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.

Termasuk dalam perubahan data yakni:

1. untuk Wajib Pajak orang pribadi:
a. perubahan identitas Wajib Pajak;
b. perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama;
c. perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak;
d. perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
e. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

2. untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi:
a. perubahan wakil Wajib Pajak;
b. perubahan alamat tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama;
c. perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; atau
d. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak

3. untuk Wajib Pajak Badan:
a. perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
b. perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama;
c. perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;
d. perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
e. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
f. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak;

4. untuk Instansi Pemerintah:
a. perubahan identitas Instansi Pemerintah;
b. perubahan alamat tempat kedudukan Instansi Pemerintah yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
c. perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan;
d. terdapat kesalahan tulis data Instansi Pemerintah pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
e. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Permohonan perubahan data dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut. Termasuk dokumen pendukung, yakni Dokumen Elektronik yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak.

Dalam hal perubahan data terkait perubahan Wajib Pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi:

1. fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis;

2. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:

a. fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;
b. fotokopi akta atau surat wasiat atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
c. fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan, dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan; dan
d. surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP, dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 21 Maret 2020 inci NPWP

 

PENGHAPUSAN NPWP

Artikel ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

A. Kriteria NPWP yang Dihapuskan

Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

Penghapusan NPWP dilakukan antara lain dalam hal:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;

2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;

4. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;

5. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya;

6. anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP;

7. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;

8. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain;

9. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;

10. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;

11. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut: tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah; pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah; tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain;

12. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang; dan/atau

13. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang yang secara nyata tidak lagi: mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi; dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, berkenaan dengan objek pajak PBB.

B. Prosedur Pengajuan Penghapusan NPWP

Prosedur untuk mengajukan penghapusan NPWP adalah:

1. Permohonan penghapusan NPWP diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak.

Termasuk pihak yang dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP adalah:
a. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, yaitu keluarga sedarah atau semenda;
b. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, yaitu seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP;
c. bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, yaitu salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
d. bagi Instansi Pemerintah, yaitu penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah.

2. Permohonan penghapusan NPWP dilampiri dengan dokumen pendukung, berupa:

a. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, berupa: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan;

b. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, berupa dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

c. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, berupa dokumen yang menyatakan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;

d. untuk wanita kawin yang memiliki NPWP terpisah dari suaminya, berupa:
1) fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis; dan
2) surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa: tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami;

e. untuk anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, namun telah memiliki NPWP, berupa kartu keluarga;

f. untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, berupa surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris;

g. untuk Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, berupa surat pernyataan di atas meterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak pusat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain;

h. untuk Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan, berupa fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, berupa fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut;

j. untuk Instansi Pemerintah yang dilikuidasi, berupa laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga; atau

k. untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, berupa: surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP; dan fotokopi seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.

3. Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan:
a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau
b. melalui: pos dengan bukti pengiriman surat; ataumperusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

4. penghapusan NPWP dilakukan dalam hal Wajib Pajak:
a. tidak mempunyai utang pajak;
b. tidak sedang dilakukan tindakan: Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
c. tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure);
d. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement);
e. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: keberatan; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan SKP; pengurangan atau pembatalan STP; pembatalan hasil Pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB; gugatan; banding; dan/atau peninjauan kembali; dan
f. seluruh NPWP Cabang telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP Pusat.

5. Berdasarkan Pemeriksaan, Kepala KPP memberikan keputusan berupa:
a. menerima permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
b. menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

6. Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama:
a. 6 (enam) bulan setelah penerbitan BPS, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah; atau
b. 12 (dua belas) bulan setelah BPS, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Badan.

7. Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

8. Wajib Pajak yang telah menerima Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP dan permohonan tersebut merupakan permohonan baru.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 19 Maret 2020 inci NPWP

 

Tag:

PENGAKTIFAN KEMBALI WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF

A. Kriteria

Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif, Otoritas perpajakan atau Wajib Pajak dapat mengaktifkan kembali status Wajib Pajak Non-Efektif.

B. Prosedur Pengajuan

Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif.

Permohonan dapat disampaikan:
1. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau
2. melalui: pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Keputusan mengenai permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja. Keputusan tersebut berupa:
1. menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif; atau
2. menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif.

Formulir pengajuan Wajib Pajak Non Efektif dapat diminta dengan mengirimkan surel ke alamat: ekuilibriumconsultant@gmail.com

C. Penetapan Jabatan

Kepala KPP dapat melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif.

Data dan/atau informasi meliputi:
1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
2. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak;
3. Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
4. Wajib Pajak diketahui atau ditemukan alamatnya; atau
5. Wajib Pajak melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 18 Maret 2020 inci NPWP

 

WAJIB PAJAK NON EFEKTIF

Pembaca dapat mengikuti artikel sebelumnya berjudul Wajib Pajak Non Efektif dan Penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi.

A. Ketentuan Umum

Berdasarkan Pasal 1 angka 40 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 (PER-04/2020), Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP.

B. Kriteria Penetapan WP Non Efektif

Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;

3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;

4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;

6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;

7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;

8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;

9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;

10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau

11. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 10 yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

C. Prosedur Pengajuan

Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dapat disampaikan:
1. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau
2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Keputusan atas pengajuan Non Efektif diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja, dimana keputusan tersebut adalah:
1. menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, atau
2. menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif.

Formulir pengajuan Wajib Pajak Non Efektif dapat diminta dengan mengirimkan surel ke alamat: ekuilibriumconsultant@gmail.com

D. Penetapan Jabatan

Kepala KPP secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 17 Maret 2020 inci NPWP

 

Tag:

Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah

Tempat Pendaftaran

Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.

Tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya ditentukan sebagai berikut:

a. tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat berada, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
b. tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah berada, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
c. tempat kantor kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa berada, untuk Instansi Pemerintah Desa.

Kewajiban mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NPWP Cabang tidak berlaku bagi: Instansi Pemerintah; Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat.

Tata Cara Pendaftaran NPWP

a. Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan secara ektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.

b. untuk Instansi Pemerintah dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:

1) fotokopi dokumen penunjukan sebagai:

a) kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
b) kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
c) kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;

2) fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk pada angka 1), yaitu Kartu NPWP;
3) fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa; dan
4) fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk pada angka 3) yaitu Kartu NPWP.

Formulir Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah

Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 16 Maret 2020 inci NPWP

 

Tag:

Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan

Tempat Pendaftaran

Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan.

Tempat kedudukan Badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

a. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam:

1) akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
2) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
3) dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;
4) surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
5) perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);

b. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam:

1) akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
2) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
3) dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;
4) surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
5) perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);

c. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau

d. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang. Tempat kegiatan usaha dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 (satu) NPWP Cabang.

Kewajiban mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NPWP Cabang tidak berlaku bagi:

a. Wajib Pajak selain Instansi Pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada pada wilayah kerja KPP yang sama; atau
b. Wajib Pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi yang tempat pelaksanaan kegiatan usaha jasa tersebut:

1) berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP; dan
2) merupakan 1 (satu) kesatuan pelaksanaan kegiatan usaha jasa yang didasarkan pada kontrak atau perjanjian.

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat.

Termasuk tempat kegiatan usaha yang diberikan NPWP Cabang yaitu:
a. objek pajak PBB Sektor Perkebunan;
b. objek pajak PBB Sektor Perhutanan;
c. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
d. objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi;
e. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; dan
f. objek pajak PBB Sektor Lainnya.

Dalam hal tidak terdapat kewajiban perpajakan selain PBB yang terutang di tempat kegiatan usaha, NPWP Cabang hanya digunakan sebagai sarana administrasi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PBB.

Tata Cara Pendaftaran NPWP

a. Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan secara ektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.

b. untuk Wajib Pajak Badan dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:

1) untuk Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi pada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu:

a) fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:

(1) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
(2) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;

b) dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, meliputi:

(1) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; dan
(2) bagi Warga Negara Asing, yaitu:
(i) fotokopi paspor; dan
(ii) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;

2) untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), berupa:

a) fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
b) fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
c) dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi:

(1) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; atau
(2) bagi Warga Negara Asing, yaitu:

(i) fotokopi paspor; dan
(ii) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;

3) untuk cabang Wajib Pajak Badan, berupa:

a) fotokopi Kartu NPWP pusat;
b) dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, meliputi:

(1) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; atau
(2) bagi Warga Negara Asing, yaitu:

(i) fotokopi paspor; dan
(ii) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Formulir Pendaftaran NPWP Badan

Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 15 Maret 2020 inci NPWP

 

Tag:

Pendaftaran NPWP Wanita Kawin dan Anak Belum Dewasa

Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. Terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP, namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP.

Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

Dalam hal wanita kawin menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami dan anak yang belum dewasa memerlukan NPWP, penggunaan NPWP diatur sebagai berikut:

a. wanita kawin menggunakan NPWP suaminya; atau
b. anak yang belum dewasa menggunakan NPWP orang tuanya,

berdasarkan prinsip 1 (satu) kesatuan ekonomi dalam keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Wanita kawin dan anak yang belum dewasa dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPWP sebagaimana diatur di atas dan mencantumkan nama dirinya sendiri.

Dalam hal di kemudian hari suami dari wanita kawin meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisan telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. Termasuk dalam pengertian memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yakni wanita tersebut menikah setelah suaminya meninggal.

Dalam hal warisan telah terbagi, wanita dimaksud harus mendaftarkan dirinya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wanita dimaksud untuk memperoleh NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam hal NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP dan di kemudian hari wanita kawin:

a. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
b. melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;
c. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
d. bercerai,

terhadap wanita dimaksud harus mendaftarkan dirinya kembali pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wanita dimaksud untuk memperoleh NPWP.

Formulir Pendaftaran NPWP Wanita Kawin

Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Catatan : Artikel mengenai perlakuan perpajakan atas wanita kawin dapatĀ dibaca di sini

 
2 Komentar

Ditulis oleh pada 14 Maret 2020 inci NPWP

 

Tag:

Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Tempat Pendaftaran

Wajib Pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi.
Tempat tinggal ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

a. tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya;
b. tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut:

1) mempunyai tempat tinggal tetap di 2 (dua) tempat atau lebih; atau
2) tidak mempunyai tempat tinggal tetap; atau

c. tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi tidak dapat ditentukan.

Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang. Tempat kegiatan usaha dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 (satu) NPWP Cabang.

Kewajiban mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NPWP Cabang tidak berlaku bagi: Wajib Pajak selain Instansi Pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada pada wilayah kerja KPP yang sama. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat.

Tata Cara Pendaftaran NPWP:

a. Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
b. untuk Wajib Pajak orang pribadi dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:

1) untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa:

a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP; atau
b) bagi Warga Negara Asing, yaitu:

(1) fotokopi paspor; dan
(2) fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

2) untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, berupa fotokopi KTP;

3) untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, berupa:

a) fotokopi KTP;
b) fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;
c) fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; dan
d) fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami;

4) untuk Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, selain:

a) wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya dan wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami; atau
b) anak yang belum dewasa,
namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP, berupa fotokopi KTP;

5) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas selain di tempat tinggalnya, berupa fotokopi Kartu NPWP orang pribadi.

Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP telah tervalidasi dengan basis data kependudukan, permohonan pendaftaran Wajib Pajak tidak perlu dilampiri fotokopi KTP.

Formulir Pendaftaran WP OP

Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 13 Maret 2020 inci NPWP

 

Tag: