Kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dilampiri dengan dokumen pendukung, yaitu dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain. Pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan NPWP Pusat. Wajib Pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, namun harus: mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang ke KPP Lama; dan mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru. Pendaftaran Wajib Pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP Cabang di KPP Lama.
Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara tertulis dilakukan dengan: mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan melampirkan dokumen pendukung. Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, disampaikan: secara langsung atau menggunakan pos ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru.
Atas pemindahan Wajib Pajak yang juga berstatus sebagai PKP, tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP di KPP Lama. Tanggal pengukuhan PKP di KPP Baru sesuai dengan tanggal pengukuhan PKP di KPP Lama. Berdasarkan tembusan Surat Pindah dari KPP Lama, Kepala KPP Baru melakukan penelitian lapangan dalam rangka menguji kebenaran tempat kegiatan usaha, dalam hal Wajib Pajak tersebut telah berstatus PKP dan memiliki akun PKP aktif, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Surat Pindah diterima oleh KPP Baru. Dalam hal berdasarkan penelitian lapangan diketahui bahwa tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Kepala KPP Baru melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, namun terdapat pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang masih dalam proses penyelesaian di KPP Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan oleh KPP Lama, yang pemeriksaannya dimulai sebelum tanggal terdaftar di KPP Baru: KPP Lama menyelesaikan Pemeriksaan sampai dengan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Penghitungan; dan KPP Baru menerbitkan SKP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Penghitungan dari KPP Lama;
2. Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum, yang pemeriksaan bukti permulaannya dimulai sebelum tanggal terdaftar di KPP Baru, Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum tetap menyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan tersebut;
3. Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, yang proses penyidikannya dimulai sebelum tanggal terdaftar di KPP Baru: Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum tetap menyelesaikan penyidikan; atau apabila Wajib Pajak sedang dalam proses penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A atau Pasal 44B Undang-Undang KUP, Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum tetap menyelesaikan penghentian penyidikan;
4. Wajib Pajak yang memiliki utang pajak pada tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Baru melakukan tindakan penagihan;
5. Wajib Pajak yang sedang mengajukan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Lama atau Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan: KPP Lama atau Kanwil Lama membuat laporan penelitian dan konsep surat keputusan; dan KPP Baru atau Kanwil Baru menerbitkan surat keputusan pembetulan, sesuai kewenangannya;
6. Wajib Pajak yang sedang mengajukan permohonan keberatan dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan: Kanwil Lama membuat laporan penelitian dan konsep keputusan keberatan; dan Kanwil Baru menerbitkan keputusan keberatan;
7. Wajib Pajak yang sedang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan: Kanwil Lama membuat laporan penelitian dan konsep keputusan; dan Kanwil Baru menerbitkan keputusan;
8. KPP Lama belum melaksanakan: surat keputusan berdasarkan Pasal 16, Pasal 26, dan/atau Pasal 36 Undang-Undang KUP; Putusan Pengadilan Pajak atas Banding atau Gugatan yang diterima KPP Lama; atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang diterima KPP Lama, sampai dengan saat tanggal terdaftar di KPP Baru, KPP Baru melaksanakan surat keputusan dimaksud;
9. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Lama belum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak: KPP Lama membuat Laporan Hasil Penelitian dan Nota Penghitungan; dan KPP Baru menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
10. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Lama belum menerbitkan keputusan: KPP Lama membuat Laporan Hasil Penelitian dan/atau Nota Penghitungan; dan KPP Baru menerbitkan: surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa tidak terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak; atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
11. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang KUP dan pada saat tanggal terdaftar pada KPP Baru, KPP Lama belum menerbitkan ketetapan pajak:
a. untuk permohonan pengembalian yang jatuh temponya paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal terdaftar di KPP Baru: KPP Lama melakukan Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP sampai dengan penyusunan Laporan Hasil Penelitian; dan KPP Baru menerbitkan Nota Penghitungan dan ketetapan pajak;
b. untuk permohonan pengembalian yang saat jatuh temponya lebih dari 6 (enam) bulan setelah tanggal terdaftar di KPP Baru, dan: KPP Lama belum mulai melakukan Pemeriksaan, KPP Baru melakukan Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP; atau KPP Lama sudah mulai melakukan Pemeriksaan, KPP Lama melanjutkan Pemeriksaan sampai dengan penyusunan Laporan Hasil Penelitian dan Nota Penghitungan, serta KPP Baru menerbitkan ketetapan pajak;
12. Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar oleh KPP Lama dan KPP Lama belum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Baru menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dan KPP Lama belum menerbitkan Surat Keputusan Pembayaran Imbalan Bunga pada saat tanggal terdaftar di KPP Baru, KPP Baru menerbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga;
14. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 13 dan KPP Lama atau Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan pada saat tanggal terdaftar di KPP Baru karena belum jatuh tempo: KPP Lama atau Kanwil Lama menyelesaikan laporan penelitian dan konsep keputusan; dan KPP Baru atau Kanwil Baru menerbitkan keputusan.