RSS

Arsip Kategori: Cukai

Pita Cukai Hasil Tembakau

Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat PCHT disediakan dalam tiga seri, yaitu
1. Seri I berjumlah 120 (seratus dua puluh) keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,2 cm X 11,7 cm;
2. Seri II berjumlah 56 (lima puluh enam) keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,7 cm X 17,7 cm; dan
3. Seri III tanpa perekat berjumlah 150 (seratus lima puluh) keping per lembar dengan ukuran setiap keping 2,3 cm X 4.8 cm; dan
4. Seri III dengan perekat berjumlah 60 (enam puluh) keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1.9 cm X 7,4 cm.

Setiap keping pita cukai hasil tembakau paling kurang memiliki spesifikasi desain yaitu:
1. lambang Negara Republik Indonesia;
2. lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. tarif cukai;
4. angka tahun anggaran;
5. harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan;
6. teks ”REPUBLIK” atau ”INDONESIA”;
7. teks ”CUKAI HASIL TEMBAKAU”; dan
8. jenis hasil tembakau.

Peruntukan Pita Cukai Hasil Tembakau
1. Pita cukai hasil tembakau seri I dan/atau seri II digunakan untuk jenis SKT, SPT, SKTF, SPTF, KLB, TIS, KLM, dan CRT.
2. Pita cukai hasil tembakau seri III tanpa perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, dan HPTL dengan kemasan akhir berupa karton dan sejenisnya.
3. Pita cukai hasil tembakau seri III dengan perekat digunakan untuk jenis HPTL dengan kemasan akhir berupa botol dan sejenisnya.

Jenis hasil tembakau antara lain :
1. Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya atau sebagian menggunakan mesin.
2. Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya atau sebagian menggunakan mesin.
3. Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SKTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
5. Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
6. Sigaret Putih Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SPTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
7. Tembakau Iris yang selanjutnya disingkat TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
8. Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disingkat KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
9. Sigaret Kelembak Menyan yang selanjutnya disingkat KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
10. Cerutu yang selanjutnya disingkat CRT adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
11. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut diatas yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Pita cukai hasil tembakau memiliki warna sebagai berikut:
1. Warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I;
2. Warna jingga, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;
3. Warna kuning, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKT dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III;
4. Warna merah, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, dan HPTL; dan
5. Warna biru, digunakan untuk hasil tembakau yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean.

Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
2. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER – 20/BC/2018 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 16 Oktober 2019 inci Cukai