RSS

Arsip Tag: Bea Materai

Bea Materai

Bea Materai

FYI: UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai telah mencabut UU Nomor 13 Tahun 1985
Kemungkinan artikel ini sudah tidak relevan

A. Definisi
Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.

B. Objek & Tarif Bea Materai
 Tarif Rp6.000,00
1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (a.l. Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) yg dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yg bersifat perdata;
2. Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 (atau dalam mata uang asing dengan jumlah nominal yang sama), yaitu:
a. Yang menyebutkan penerimaan uang (ex: kuitansi, bukti pembayaran belanja, dan sejenisnya);
b. Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
c. Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
d. Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
3. Akta-akta yg dibuat oleh PPAT, termasuk rangkap-rangkapnya.
4. Akta-akta notaris termasuk salinannya;
5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00;
6. Efek/Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00;
7. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan seperti surat-surat biasa, surat kerumah tanggaan, dan surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai.
 Tarif Rp3.000,00
1. Cek dan Bilyet Giro tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal;
2. Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00
a. yang menyebutkan penerimaan uang;
b. yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
c. yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
d. yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
3. Surat yang memuat jumlah uang; surat berharga (wesel, promes, dan aksep) dengan nominal lebih dari Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
4. Sekumpulan efek yang tercantum dalam surat kolektif/efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dengan harga nominal s.d. Rp1.000.000,00.

Lebih lanjut mengenai bea materai dapat dilihat di sini

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 5 Desember 2018 inci Bea Materai

 

Tag: