Sebelum membaca artikel ini, Pembaca dapat membaca artikel sebelumnya PPN DIBEBASKAN (Part 16)
D. JKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Dibebaskan PPN
Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, salah satunya, adalah jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
1. angkutan umum di darat;
Jasa angkutan umum di darat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan, meliputi jasa:
a) angkutan umum di jalan; dan
Jasa angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.
Jasa angkutan umum di jalan meliputi:
1) angkutan orang dalam trayek;
Angkutan orang dalam trayek adalah jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang terdiri atas beberapa titik keberangkatan dan tujuan tertentu. Contoh dari angkutan orang dalam trayek adalah angkutan antarkota antarprovinsi.
2) angkutan dengan menggunakan taksi;
Angkutan dengan menggunakan taksi adalah angkutan umum yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk mengantar dan menjemput penumpang dengan tarif tertentu. Contoh dari angkutan dengan menggunakan taksi adalah taksi online seperti Gojek dan Grab.
3) angkutan antar jemput;
Angkutan antar jemput adalah angkutan yang mengantar dan menjemput penumpang dari tempat asal ke tempat tujuan dengan menggunakan kendaraan bermotor umum. Contoh dari angkutan antar jemput adalah layanan antar jemput bandara.
4) angkutan permukiman;
Angkutan Pemukiman merupakan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Melayani kawasan permukiman ke beberapa titik tujuan pusat kegiatan. Seperti pusat perkantoran, pusat perdagangan dan/atau kawasan industri. Kendaraan yang digunakan adalah mobil bus besar dan/atau mobil bus sedang dengan tulisan yang menyatakan nama “PERMUKIMAN”.
5) angkutan karyawan;
Yang dimaksud dengan “angkutan karyawan” adalah kegiatan pelayanan angkutan karyawan/pekerja dari dan ke lokasi kerja yang disediakan oleh pemberi kerja kepada karyawan/pekerja.
Contoh: Perusahaan A memberikan layanan angkutan dari dan ke lokasi pabrik tempat kerja di Kota Bekasi bagi karyawannya yang bertempat tinggal di Kota Bogor. Atas penyerahan jasa angkutan oleh Perusahaan A kepada karyawannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Jika Perusahaan A dalam memberikan layanan angkutan kepada karyawannya menggunakan kendaraan yang disediakan oleh perusahaan angkutan, atas penyediaan kendaraan oleh perusahaan angkutan kepada Perusahaan A dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
6) angkutan sekolah;
Yang dimaksud dengan “angkutan sekolah’ adalah kegiatan pelayanan angkutan siswa dari dan ke lokasi sekolah kepada siswa oleh sekolah dan pemerintah.
Contoh: Sekolah A memberikan layanan angkutan dari dan ke lokasi sekolah bagi siswanya. Atas penyerahan jasa angkutan oleh Sekolah A kepada siswanya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Jika sekolah dan pemerintah dalam memberikan layanan angkutan tersebut menggunakan kendaraan yang disediakan oleh perusahaan angkutan, atas penyediaan kendaraan tersebut oleh perusahaan angkutan kepada sekolah dan pemerintah dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
7) angkutan orang di kawasan tertentu;
Angkutan orang di kawasan tertentu adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan di jalan lingkungan. Contoh dari angkutan orang di kawasan tertentu adalah angkutan kota (angkot) yang biasanya menggunakan mobil penumpang (kapasitas penumpang kurang dari 9 orang)
8) angkutan barang umum; dan
Yang dimaksud dengan “angkutan barang umum’ adalah kegiatan pemindahan barang yang memenuhi ketentuan angkutan barang umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan barang di jalan.
Yang dimaksudkan dengan angkutan barang umum ialah angkutan barang pada umumnya, yaitu barang yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.
9) angkutan barang khusus,
Yang dimaksud dengan “angkutan barang khusus” adalah kegiatan pemindahan barang yang memenuhi ketentuan angkutan barang khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan barang dijalan.
angkutan barang khusus adalah angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, dan gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat serta membawa barang berbahaya, antara lain: barang yang mudah meledak; gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu; cairan mudah menyala; padatan mudah menyala; bahan penghasil oksidan; racun dan bahan yang mudah menular; barang yang bersifat radioaktif; dan barang yang bersifat korosif
b) angkutan umum kereta api.
Jasa angkutan umum kereta api merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran. Jasa angkutan umum kereta api tidak termasuk jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter.
2. angkutan umum di air; dan
Jasa angkutan umum di air meliputi jasa:
a) angkutan umum di laut;
Jasa angkutan umum di laut merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran. Contoh dari angkutan umum di laut adalah kapal feri dan kapal laut.
b) angkutan umum di sungai dan danau; dan
Jasa angkutan umum di sungai dan danau sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.
c) angkutan umum penyeberangan.
Jasa angkutan umum penyeberangan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.
Jasa angkutan umum di air yang terutang PPN apabila memenuhi kriteria:
• terdapat perjanjian sewa atau carter kapal; dan/atau
Perjanjian tidak termasuk tiket, bill of lading, konosemen, dokumen pengangkutan di air, karcis, atau bukti pembayaran jasa angkutan penumpang kapal.
Bill of Lading atau B/L adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang serta bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Dokumen ini berisi informasi penting tentang kargo, seperti nama, alamat pengirim, nama dan alamat penerima, serta tanggal dan waktu pengiriman. Bill of Lading juga berisi informasi rincian tentang kargo, seperti berat, dimensi, dan kondisinya.
Konosemen adalah daftar muatan kapal, atau sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran. Konosemen berupa formulir yang dikeluarkan oleh maskapai dan dilengkapi oleh pengirim. Konosemen berfungsi sebagai dokumen kepemilikan, kontrak pengangkutan, dan tanda terima barang
• kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan barang milik 1 (satu) pihak dan/atau untuk mengangkut orang dalam 1 (satu) perjalanan.
3. angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri merupakan:
a) kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara; dan
b) kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara di Indonesia atau sebaliknya sepanjang kegiatan jasa angkutan udara tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri.
Kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri jika seluruh penerbangan tersebut terangkum dalam 1 (satu) tiket.
Contoh kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri:
• Kegiatan penerbangan London – Jakarta – Yogyakarta – Denpasar yang terangkum dalam 1 (satu) tiket dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, jika kegiatan penerbangan dari Jakarta-Yogyakarta, dan Denpasar tiketnya terpisah, tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai meskipun diterbitkan di luar negeri; atau
• Kegiatan penerbangan Jakarta-Medan-Singapura yang terangkum dalam 1 (satu) tiket dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, jika penerbangan Medan-Singapura batal setelah sampai di Medan, atas penerbangan Jakarta-Medan dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan dipungut saat penumpang yang bersangkutan meminta pengembalian harga tiket.
Pembaca dapat mengikuti artikel sebelumnya mengenai PPN atas Jasa Angkutan Umum di Darat dan di Air disini.