RSS

Arsip Tag: PPN Dibebaskan

PPN DIBEBASKAN (Part 20)

Sebelum membaca artikel ini, Pembaca dapat membaca artikel sebelumnya PPN DIBEBASKAN (Part 19)

D. JKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Dibebaskan PPN

Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diantaranya adalah:

1. jasa pengiriman uang dengan wesel pos;

2. jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan

3. jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 7 Januari 2023 inci Fasilitas PPN Dibebaskan

 

Tag: ,

PPN DIBEBASKAN (Part 19)

Sebelum membaca artikel ini, Pembaca dapat membaca artikel sebelumnya PPN DIBEBASKAN (Part 18)

D. JKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Dibebaskan PPN

Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, salah satunya, adalah jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam merupakan jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta.

Bagaimana perlakuan perpajakan atas jasa telekomunikasi lainnya?

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1333/KMK.04/1988 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi, atas penyerahan jasa telekomunikasi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi adalah pelayanan jasa untuk berkomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi yang dilakukan oleh Perum Telekomunikasi dan P.T. (Persero) Indosat atau pengusaha lainnya yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan kegiatan pelayanan jasa dimaksud, kecuali jasa Telepon Umum Coin Box, jasa telegram dan jasa atas penyewaan Transponder Luar Negeri.

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 5 Januari 2023 inci Fasilitas PPN Dibebaskan

 

Tag: ,

PPN DIBEBASKAN (Part 18)

Sebelum membaca artikel ini, Pembaca dapat membaca artikel sebelumnya PPN DIBEBASKAN (Part 17)

Pembaca dapat mengikuti artikel mengenai PPN atas Jasa Tenaga Kerja yang sebelumnya dikategorikan sebagai Jasa tidak dikenakan PPN.

D. JKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Dibebaskan PPN

Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, salah satunya, adalah jasa tenaga kerja. Jasa tenaga kerja meliputi:

1. tenaga kerja;

Jasa tenaga kerja merupakan jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja, pekerja/buruh, atau pegawai yang memperoleh penghasilan yang terikat dengan suatu hubungan kerja, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

2. penyediaan tenaga kerja; dan

Jasa penyediaan tenaga kerja merupakan jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Dapat berupa kegiatan perekrutan, penempatan, dan/atau penyaluran tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penempatan dan penyaluran tenaga kerja.

Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja, adalah sebagai berikut:

a) pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja tersebut hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;

b) pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;

c) pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan

d) tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

3. penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja merupakan jasa pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin dari atau terdaftar di pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja dapat berupa kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa pelatihan bagi tenaga kerja.

 
2 Komentar

Ditulis oleh pada 4 Januari 2023 inci Fasilitas PPN Dibebaskan

 

Tag: ,

PPN DIBEBASKAN (Part 17)

Sebelum membaca artikel ini, Pembaca dapat membaca artikel sebelumnya PPN DIBEBASKAN (Part 16)

D. JKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Dibebaskan PPN

Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, salah satunya, adalah jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

1. angkutan umum di darat;

Jasa angkutan umum di darat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan, meliputi jasa:

a) angkutan umum di jalan; dan

Jasa angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.

Jasa angkutan umum di jalan meliputi:

1) angkutan orang dalam trayek;

Angkutan orang dalam trayek adalah jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang terdiri atas beberapa titik keberangkatan dan tujuan tertentu. Contoh dari angkutan orang dalam trayek adalah angkutan antarkota antarprovinsi.

2) angkutan dengan menggunakan taksi;

Angkutan dengan menggunakan taksi adalah angkutan umum yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk mengantar dan menjemput penumpang dengan tarif tertentu. Contoh dari angkutan dengan menggunakan taksi adalah taksi online seperti Gojek dan Grab.

3) angkutan antar jemput;

Angkutan antar jemput adalah angkutan yang mengantar dan menjemput penumpang dari tempat asal ke tempat tujuan dengan menggunakan kendaraan bermotor umum. Contoh dari angkutan antar jemput adalah layanan antar jemput bandara.

4) angkutan permukiman;

Angkutan Pemukiman merupakan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Melayani kawasan permukiman ke beberapa titik tujuan pusat kegiatan. Seperti pusat perkantoran, pusat perdagangan dan/atau kawasan industri. Kendaraan yang digunakan adalah mobil bus besar dan/atau mobil bus sedang dengan tulisan yang menyatakan nama “PERMUKIMAN”.

5) angkutan karyawan;

Yang dimaksud dengan “angkutan karyawan” adalah kegiatan pelayanan angkutan karyawan/pekerja dari dan ke lokasi kerja yang disediakan oleh pemberi kerja kepada karyawan/pekerja.

Contoh: Perusahaan A memberikan layanan angkutan dari dan ke lokasi pabrik tempat kerja di Kota Bekasi bagi karyawannya yang bertempat tinggal di Kota Bogor. Atas penyerahan jasa angkutan oleh Perusahaan A kepada karyawannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Jika Perusahaan A dalam memberikan layanan angkutan kepada karyawannya menggunakan kendaraan yang disediakan oleh perusahaan angkutan, atas penyediaan kendaraan oleh perusahaan angkutan kepada Perusahaan A dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

6) angkutan sekolah;

Yang dimaksud dengan “angkutan sekolah’ adalah kegiatan pelayanan angkutan siswa dari dan ke lokasi sekolah kepada siswa oleh sekolah dan pemerintah.

Contoh: Sekolah A memberikan layanan angkutan dari dan ke lokasi sekolah bagi siswanya. Atas penyerahan jasa angkutan oleh Sekolah A kepada siswanya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Jika sekolah dan pemerintah dalam memberikan layanan angkutan tersebut menggunakan kendaraan yang disediakan oleh perusahaan angkutan, atas penyediaan kendaraan tersebut oleh perusahaan angkutan kepada sekolah dan pemerintah dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

7) angkutan orang di kawasan tertentu;

Angkutan orang di kawasan tertentu adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan di jalan lingkungan. Contoh dari angkutan orang di kawasan tertentu adalah angkutan kota (angkot) yang biasanya menggunakan mobil penumpang (kapasitas penumpang kurang dari 9 orang)

8) angkutan barang umum; dan

Yang dimaksud dengan “angkutan barang umum’ adalah kegiatan pemindahan barang yang memenuhi ketentuan angkutan barang umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan barang di jalan.

Yang dimaksudkan dengan angkutan barang umum ialah angkutan barang pada umumnya, yaitu barang yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.

9) angkutan barang khusus,

Yang dimaksud dengan “angkutan barang khusus” adalah kegiatan pemindahan barang yang memenuhi ketentuan angkutan barang khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan barang dijalan.

angkutan barang khusus adalah angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, dan gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat serta membawa barang berbahaya, antara lain: barang yang mudah meledak; gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu; cairan mudah menyala; padatan mudah menyala; bahan penghasil oksidan; racun dan bahan yang mudah menular; barang yang bersifat radioaktif; dan barang yang bersifat korosif

b) angkutan umum kereta api.

Jasa angkutan umum kereta api merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran. Jasa angkutan umum kereta api tidak termasuk jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter.

2. angkutan umum di air; dan

Jasa angkutan umum di air meliputi jasa:

a) angkutan umum di laut;

Jasa angkutan umum di laut merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran. Contoh dari angkutan umum di laut adalah kapal feri dan kapal laut.

b) angkutan umum di sungai dan danau; dan

Jasa angkutan umum di sungai dan danau sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.

c) angkutan umum penyeberangan.

Jasa angkutan umum penyeberangan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.

Jasa angkutan umum di air yang terutang PPN apabila memenuhi kriteria:

• terdapat perjanjian sewa atau carter kapal; dan/atau

Perjanjian tidak termasuk tiket, bill of lading, konosemen, dokumen pengangkutan di air, karcis, atau bukti pembayaran jasa angkutan penumpang kapal.

Bill of Lading atau B/L adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang serta bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Dokumen ini berisi informasi penting tentang kargo, seperti nama, alamat pengirim, nama dan alamat penerima, serta tanggal dan waktu pengiriman. Bill of Lading juga berisi informasi rincian tentang kargo, seperti berat, dimensi, dan kondisinya.

Konosemen adalah daftar muatan kapal, atau sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran. Konosemen berupa formulir yang dikeluarkan oleh maskapai dan dilengkapi oleh pengirim. Konosemen berfungsi sebagai dokumen kepemilikan, kontrak pengangkutan, dan tanda terima barang

• kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan barang milik 1 (satu) pihak dan/atau untuk mengangkut orang dalam 1 (satu) perjalanan.

3. angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri

Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri merupakan:

a) kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara; dan

b) kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara di Indonesia atau sebaliknya sepanjang kegiatan jasa angkutan udara tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri.

Kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri jika seluruh penerbangan tersebut terangkum dalam 1 (satu) tiket.

Contoh kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri:

• Kegiatan penerbangan London – Jakarta – Yogyakarta – Denpasar yang terangkum dalam 1 (satu) tiket dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, jika kegiatan penerbangan dari Jakarta-Yogyakarta, dan Denpasar tiketnya terpisah, tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai meskipun diterbitkan di luar negeri; atau

• Kegiatan penerbangan Jakarta-Medan-Singapura yang terangkum dalam 1 (satu) tiket dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, jika penerbangan Medan-Singapura batal setelah sampai di Medan, atas penerbangan Jakarta-Medan dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan dipungut saat penumpang yang bersangkutan meminta pengembalian harga tiket.

Pembaca dapat mengikuti artikel sebelumnya mengenai PPN atas Jasa Angkutan Umum di Darat dan di Air disini.

 
2 Komentar

Ditulis oleh pada 3 Januari 2023 inci Fasilitas PPN Dibebaskan

 

Tag: , ,

PPN DIBEBASKAN (Part 16)

Sebelum membaca artikel ini, Pembaca dapat membaca artikel sebelumnya PPN DIBEBASKAN (Part 15)

D. JKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Dibebaskan PPN

Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, salah satunya, adalah jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan merupakan kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran dan diserahkan oleh lembaga penyiaran kepada pemasang pesan atau kepada pemasang pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya.

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan dikenal dengan istilah siaran iklan layanan masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran. Iklan Layanan Masyarakat (ILM) adalah iklan yang bertujuan untuk memberikan informasi atau pesan kepada masyarakat mengenai suatu isu tertentu yang penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat. ILM biasanya disiarkan di media massa seperti televisi, radio, dan media cetak. ILM juga dapat disiarkan melalui media sosial dan internet.

Lembaga penyiaran merupakan penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran.

Pemasang pesan terdiri atas: pemerintah; atau pemerintah dan badan usaha, yang membiayai dan bertanggung jawab atas pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat. Pemerintah merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 2 Januari 2023 inci Fasilitas PPN Dibebaskan

 

Tag: , ,

PPN DIBEBASKAN (Part 15)

Sebelum membaca artikel ini, Pembaca dapat membaca artikel sebelumnya PPN DIBEBASKAN (Part 14)

D. JKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Dibebaskan PPN

Pada ketentuan perundang-undangan perpajakan sebelumnya, jasa pendidikan merupakan jasa yang masuk dalam kategori Jasa yang tidak dikenakan PPN. Pembaca dapat membaca artikel mengenai Jasa Pendidikan yang termasuk dalam kategori Jasa yang tidak dikenakan PPN disini.

Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, salah satunya, adalah jasa pendidikan. Jasa pendidikan meliputi jasa:

1. pendidikan sekolah; dan

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional. Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal meliputi:

a) pendidikan anak usia dini;
Yang dimaksud dengan “pendidikan anak usia dini” antara lain taman kanak-kanak, raudatul athfal, atau bentuk lain yang sederajat.

b) pendidikan dasar;
Yang dimaksud dengan “pendidikan dasar’ antara lain sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat.

c) pendidikan menengah; dan
Yang dimaksud dengan “pendidikan menengah” antara lain sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.


d) pendidikan tinggi,
Yang dimaksud dengan “pendidikan tinggi” antara lain akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.

oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

2. pendidikan luar sekolah.

Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah meliputi jasa penyelenggaraan:


a) pendidikan kecakapan hidup;
Menurut Undang Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan kecakapan hidup (life skill) adalah pendidikan yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri. Tujuan pendidikan kecakapan hidup adalah untuk memberikan pengalaman belajar yang berarti bagi peserta didik yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan di dalam kehidupan sehari-hari, seperti: proses sosial, fungsi sosial serta masalah-masalah kehidupan

b) pendidikan anak usia dini;
Yang dimaksud dengan “pendidikan anak usia dini” antara lain kelompok bermain, taman penitipan anak, atau bentuk lain yang sederajat.

c) pendidikan kepemudaan;
Contoh pendidikan kepemudaan dalam sistem pendidikan nasional antara lain adalah pelatihan kepemimpinan, pelatihan kewirausahaan, pelatihan keterampilan hidup, dan kegiatan ekstrakurikuler seperti pramuka

d) pendidikan pemberdayaan perempuan;
Contoh pendidikan pemberdayaan perempuan dalam sistem pendidikan nasional antara lain adalah program beasiswa untuk perempuan, pelatihan keterampilan hidup dan kewirausahaan untuk perempuan, dan program mentoring untuk perempuan.

e) pendidikan keaksaraan;
Contoh pendidikan keaksaraan dalam sistem pendidikan nasional antara lain adalah program beasiswa untuk anak-anak yang putus sekolah, program pelatihan keaksaraan untuk orang dewasa, dan program pendidikan kesetaraan

f) pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
Contoh pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja dalam sistem pendidikan nasional antara lain adalah program pelatihan keterampilan hidup dan kewirausahaan untuk perempuan, program pelatihan keterampilan dan wirausaha untuk usia 15-30 tahun, dan program pendidikan kesetaraan.

g) pendidikan kesetaraan; dan
Contoh pendidikan kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional antara lain adalah program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA

h) pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik,
Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dalam sistem pendidikan nasional antara lain adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya.

oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Jasa pendidikan yang terutang PPN adalah jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya. Misal: pembelian software yang membutuhkan pelatihan bagi pembeli sekaligus pengguna dari software tersebut.

 
2 Komentar

Ditulis oleh pada 31 Desember 2022 inci Fasilitas PPN Dibebaskan

 

Tag: , ,

PPN DIBEBASKAN (Part 14)

Sebelum membaca artikel ini, Pembaca dapat membaca artikel sebelumnya PPN DIBEBASKAN (Part 13)

D. JKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Dibebaskan PPN

Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, salah satunya, adalah jasa asuransi. Jasa asuransi meliputi jasa:

1. asuransi kerugian;

Yang dimaksud dengan “asuransi kerugian” adalah asuransi umum dan asuransi umum syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Asuransi kerugian disebut juga dengan asuransi umum (general insurance). Objek dalam asuransi umum dapat berupa harta benda, kendaraan bermotor, hingga tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Secara umum asuransi kerugian atau asuransi umum adalah asuransi yang bukan merupakan asuransi jiwa. Contoh asuransi kerugian adalah: Asuransi Properti, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Pengangkutan Barang, Asuransi Kredit, Asuransi Perjalanan.

Sumber: Pengertian Asuransi Kerugian, Jenis, Prinsip, dan Contohnya (lifepal.co.id)

2. asuransi jiwa; dan

Yang dimaksud dengan “asuransi jiwa” adalah asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Asuransi jiwa adalah salah satu jenis asuransi yang diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Asuransi jiwa memberikan perlindungan terhadap risiko kematian atau cacat tetap yang dialami oleh seseorang. Nasabah atau orang yang mendaftarkan dirinya pada asuransi jiwa memiliki bantuan perlindungan hukum di bagai macam aturan peraturan undang-undang contohnya pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian, juga pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang melindungi pembeli Sektor Jasa Keuangan.

3. reasuransi.

Yang dimaksud dengan “reasuransi’ adalah reasuransi dan reasuransi syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Reasuransi adalah suatu bentuk asuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk menanggulangi risiko yang terlalu besar atau terlalu banyak. Reasuransi diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa perusahaan asuransi dapat melakukan reasuransi untuk menanggulangi risiko yang terlalu besar atau terlalu banyak. Reasuransi juga dapat dilakukan oleh perusahaan reasuransi.

Jasa asuransi yang terutang PPN adalah jasa penunjang asuransi, yang meliputi:

1. agen asuransi;

Agen asuransi adalah orang atau badan hukum yang memberikan jasa dengan cara memasarkan produk asuransi atas nama perusahaan asuransi. Tugas agen asuransi adalah memasarkan dan menjual produk asuransi, terutama dalam upaya menawarkan jaminan ganti rugi dan pertanggungan atas biaya berobat di rumah sakit, biaya perbaikan mobil di bengkel, serta kerugian finansial akibat kecelakaan hingga bencana alam.

Hal ini sejalan dengan analisa perpajakan pada Bank dimana salah satu jasa yang dikenakan PPN atas penyerahan yang dilakukan Bank adalah jasa komisi agen asuransi yang dibeli oleh nasabah. Lebih detail dapat dilihat di sini.

2. penilai kerugian asuransi;

Dalam asuransi kerugian, penilai kerugian ini dikenal dengan nama adjuster atau loss adjuster. Loss adjuster atau penilai kerugian adalah seorang spesialis klaim yang ditunjuk dan dibayar oleh perusahaan asuransi untuk menyelidiki klaim yang kompleks atau kontroversial atas nama mereka. Mereka bertanggung jawab untuk menetapkan penyebab kerugian dan menentukan apakah itu dicakupi oleh polis asuransi nasabah. Penilai kerugian adalah seorang penyelidik yang tidak memihak yang memeriksa apa yang terjadi saat nasabah membuat klaim. Mereka harus menilai kerusakan apa pun dan jika asuransi rumah nasabah valid, memberikan perkiraan biaya yang terlibat dalam memperbaikinya. Ini memastikan nasabah mengklaim jumlah yang tepat untuk kerusakan yang disebabkan.

3. pialang asuransi;

Pialang asuransi membantu nasabah menemukan perusahaan asuransi yang tepat bagi dirinya dan membantu nasabah agar dapat memperoleh apa yang menjadi haknya selama kontrak asuransi berjalan.

4. pialang reasuransi;

Tugas pialang reasuransi adalah melakukan analisis risiko, memberikan saran, melakukan seleksi calon perusahaan asuransi, menjalankan risk inspection dan tanggung jawab lainnya. Pialang reasuransi juga membantu nasabah agar dapat memperoleh apa yang menjadi haknya selama kontrak asuransi berjalan dan ikut melindungi nasabah dari kerugian yang bisa muncul.

5. manajemen kantor agen atau kantor bersama;

Manajemen kantor agen pada asuransi adalah tugas untuk mengelola kantor agen asuransi yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, pengelolaan pemasaran dan pengelolaan operasional.

6. distribusi produk asuransi;

Distribusi produk asuransi adalah cara untuk memasarkan produk asuransi melalui beberapa jalur distribusi seperti distribusi keagenan (mitra perusahaan), penjualan melalui telepon (Telemarketing), penjualan melalui Bank (bancassurance), penjualan melalui staff langsung (Direct Marketing) dan masih ada beberapa cara lainnya.

7. dan kepada perusahaan perasuransian yang diserahkan oleh profesi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, dan pihak lainnya.

Jasa konsultan aktuaria yang diserahkan kepada perusahaan asuransi adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada perusahaan asuransi terkait dengan manajemen risiko dan keuangan. Mereka juga membantu perusahaan asuransi dalam menghitung premi yang harus dibayarkan oleh nasabah dan menentukan cadangan teknis yang harus disediakan oleh perusahaan.

Akuntan publik pada perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis, layanan evaluasi atas informasi keuangan historis dan layanan asuransi lainnya.

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 29 Desember 2022 inci Fasilitas PPN Dibebaskan

 

Tag: , ,

PPN DIBEBASKAN (Part 13)

Sebelum membaca artikel ini, Pembaca dapat membaca artikel sebelumnya PPN DIBEBASKAN (Part 12)

D. JKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Dibebaskan PPN

Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, salah satunya, adalah jasa keuangan. Jasa keuangan meliputi jasa:

1. menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi; Yang dimaksud dengan “sewa guna usaha dengan hak opsi” merupakan sewa pembiayaan (finance lease) dalam bentuk pembiayaan untuk penyediaan barang untuk digunakan debitur yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembiayaan.

b) anjak piutang; Yang dimaksud dengan “anjak piutang” adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembiayaan.

c) usaha kartu kredit; dan/atau. Yang dimaksud dengan ousaha kartu kredit” adalah kegiatan pembiayaan oleh penerbit kartu atas pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang dilakukan oleh debitur dengan menggunakan kartu kredit.

d) pembiayaan konsumen; Yang dimaksud dengan “pembiayaan konsumen” adalah pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembiayaan.

4. penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. penjaminan.

Berdasarkan ketentuan di atas, kita akan melakukan analisa perlakuan perpajakan Bank. Jenis layanan oleh Bank antara lain:

1. Simpanan, berupa tabungan, deposito, dan giro serta bentuk simpanan lainnya.

atas kegiatan bank dalam menghimpun dana berupa simpanan, merupakan JKP tertentu bersifat strategis yang dibebaskan PPN.

2. Pinjaman, berupa kredit usaha produktif, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Sindikasi, Kredit Proyek, serta pinjaman lainnya.

atas kegiatan bank dalam menyalurkan dana berupapinjaman, merupakan JKP tertentu bersifat strategis yang dibebaskan PPN.

3. Layanan Bisnis dan Korporasi, meliputi

a) Modul penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2), menerima setoran terkait penerimaan negara meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun penerimaan bea dan cukai, yang harus masuk ke kas negara melalui sistem MPN.

Berdasarkan ketentuan, Pemerintah (Kementerian Keuangan) memberikan imbalan jasa pelayanan terkait dengan kerjasama dalam pemberian layanan penyetoran penerimaan negara. Tarif imbalan jasa pelayanan yang diberikan kepada lembaga persepsi lainnya lebih murah dibandingkan imbalan jasa pelayanan yang dibayarkan kepada bank persepsi. Untuk lembaga persepsi lainnya, Kementerian Keuangan membayarkan sebesar Rp2.000 per transaksi yang berhasil divalidasi dengan Nomor Transaksi Lainnya (NTL) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Sedangkan untuk bank persepsi, imbalan jasa pelayanan yang dibayarkan sebesar Rp5.000 per transaksi yang berhasil divalidasi dengan Nomor Transaksi Bank (NTB) dan NTPN (sumber: https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/solok/id/data-publikasi/artikel/2979-mpn-g3-solusi-kemudahan-penyetoran-penerimaan-negara-di-saat-pandemi-covid-19.html).

Atas jasa Modul penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) yang dilakukan Bank, terutang PPN.

b) Safe Deposit Box, sarana untuk menyimpan dan mengamankan barang-barang berharga.

atas Jasa penyewaan Safe Deposit Box, terutang PPN

c) Bancassurance, merupakan asuransi jiwa yang memberikan garansi perlindungan dengan berbagai manfaat dan pilihan investasi.

atas komisi sehubungan dengan asuransi yang dibayarkan oleh nasabah karena produk asuransi dibeli oleh nasabah, terutang PPN

Pembaca dapat membaca artikel sebelumnya ketika Jasa keuangan masuk kategori Jasa yang tidak dikenakan PPN disini.

Apakah masih ada jasa perbankan yang ingin didiskusikan? Pembaca dapat menulis pada kolom komentar

 
2 Komentar

Ditulis oleh pada 28 Desember 2022 inci Fasilitas PPN Dibebaskan

 

Tag: ,

PPN DIBEBASKAN (Part 12)

Sebelum membaca artikel ini, Pembaca dapat membaca artikel sebelumnya PPN DIBEBASKAN (Part 11)

D. JKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Dibebaskan PPN

Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, salah satunya, adalah jasa pengiriman surat dengan prangko. jasa pengiriman surat dengan prangko merupakan jasa pengiriman surat dengan menggunakan prangko tempel atau menggunakan cara lain pengganti prangko tempel.

Cara lain pengganti Prangko tempel adalah cetakan Prangko pada sampul, pada warkat pos, pada kartu pos, dan pada formulir yang diterbitkan oleh Penyelenggara Pos, atau cetakan mesin Prangko yang diizinkan oleh Penyelenggara Pos.

Lalu bagaimana perlakuan perpajakan apabila pengiriman surat tidak menggunakan prangko? Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos menyebutkan bahwa jasa pengiriman paket adalah salah satu layanan pos yang disediakan oleh PT. Pos Indonesia (Persero). Layanan pengiriman paket ini meliputi pengiriman dokumen dan barang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 yang berlaku tanggal 01 April 2022, jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos terutang PPN dengan besaran tertentu. Besaran tertentu adalah nominal sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, PPN terutang adalah sebesar 1,1% (10% x 11% yang merupakan tarif PPN terbaru). Sedangkan sebelum kenaikan tarif PPN sebesar 11%, PPN terutang sebesar 1% (10% x 10%).

Contoh resi Pos sebelum kenaikan tarif PPN:

sumber: Twitter PT POS Indonesia (Persero)

Pembaca dapat membaca kembali artikel mengenai PPN atas Jasa Pengiriman Surat dengan Prangko dimana sebelum berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jasa pengiriman surat dengan prangko masuk kategori Jasa yang tidak dikenakan PPN.

 
2 Komentar

Ditulis oleh pada 27 Desember 2022 inci Fasilitas PPN Dibebaskan

 

Tag: ,

PPN DIBEBASKAN (Part 11)

Sebelum membaca artikel ini, Pembaca dapat membaca artikel sebelumnya PPN DIBEBASKAN (Part 10)

D. JKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Dibebaskan PPN

Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, salah satunya, adalah jasa pelayanan sosial. Jasa pelayanan sosial yang masuk kategori ini adalah jasa pelayanan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau organisasi nirlaba, meliputi:

1. pelayanan panti asuhan dan panti jompo;

Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo” merupakan jasa pelayanan panti sosial yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau organisasi nirlaba untuk melaksanakan rehabilitasi sosial bagi 1 (satu) jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial.

Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo termasuk mmah singgah, pusat rehabilitasi sosial, rumah perlindungan sosial,sentra terpadu, dan sentra.

2. pemadam kebakaran;

3. pemberian pertolongan pada kecelakaan;

4. lembaga rehabilitasi;

Yang dimaksud dengan “jasa lembaga rehabilitasi” merupakan kegiatan pelayanan oleh lembaga/unit pelayanan untuk rehabilitasi sosial bagi lebih dari 1 (satu) jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial.

Penyandang disfungsi sosial antara lain penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas sensorik, tunasusila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak telantar, dan anak dengan kebutuhan khusus.

5. penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan

6. di bidang olahraga.

Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan sosial di bidang olahraga” merupakan kegiatan yang diselenggarakan untuk mengembangkan kemampuan penyandang disabilitas.

Yang dimaksud dengan “organisasi nirlaba” merupakan organisasi berbentuk yayasan atau bentuk lainnya yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan;
b) menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, namun jika suatu entitas menghasilkan laba maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut; dan
c) tidak ada kepemilikan seperti Lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas,
sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan tentang pelaporan keuangan organisasi nirlaba.

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 26 Desember 2022 inci Fasilitas PPN Dibebaskan

 

Tag: ,