RSS

Arsip Kategori: eSPT PPh Pasal 4 ayat (2)

Aplikasi eSPT PPh Pasal 4 ayat (2) Tidak Dapat Mencetak Bukti Potong

Beberapa kali mendapat pertanyaan dari Wajib Pajak, bahkan beberapa kolega mengeluh tidak dapat mencetak Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga “merepotkan” karena menumpang untuk cetak di komputer kita. Permasalahannya sama, tidak dapat mencetak HANYA Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2), Induk SPT dan Daftar Bukti Potong berhasil di cetak. Solusi yang diberikan petugas help desk KPP Pratama untuk menginstal patch dan crystal report sudah dilakukan namun nihil hasil.

Pertama yang perlu kita ketahui adalah versi dari aplikasi eSPT PPh Pasal 4 ayat (2) yang terinstal di komputer kita. Permasalahan ini timbul saat kita menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) versi 2.1.0. Versi ini merupakan versi terbaru dari eSPT PPh Pasal 4 ayat (2) yang ada di laman http://www.pajak.go.id dan ini merupakan satu-satunya versi yang dapat diunduh sehingga dapat dikatakan sebagai “biang keladi” permasalahan ini. Mengapa biang keladi? karena Wajib Pajak tidak dapat mencoba versi lainnya yang mungkin menjadi solusi atas permasalahan yang kita bahas saat ini. Versi terakhir dari aplikasi eSPT PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan jawaban atas ketersediaan aplikasi yang menunjang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam versi ini, memfasilitasi penambahan Bukti Pemotongan atas kompensasi atau penggantian dari Pemerintah atas persewaan harta berupa tanah, dan atau bangunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 dan sewa serta penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan, yang dikenakan PPh Final 0%.

Dalam ketentuan perpajakan, sewa tanah dan/atau bangunan memang terutang PPh Pasal 4 ayat (2) namun dengan tarif 10% bukan 0%. Selain itu, sewa serta penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan terutang PPh Pasal 23 dengan tarif 2%, dengan PP-29/2020 dijadikan sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 0%. Kedua objek tersebut, pengenaan jenis dan tarif pajak berbeda dengan ketentuan umum apabila terkait dengan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kedua, apa sih petunjuk dalam aplikasi eSPT PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga kita tau bahwa inilah masalah yang sedang kita bahas. Pada saat kita akan mencetak Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) akan terdapat pesan kesalahan : “index was out of range. Must be non-negative..”.

Solusi dari permasalahan tersebut adalah:

  1. Jangan panik dengan meng uninstall aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2) dalam komputer kita
  2. Instal patch Aplikasi eSPT PPh Pasal 4 ayat (2) versi 2.0.1 yang dapat anda unduh di sini

Voila!! Komputer Anda sekarang dapat mencetak Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2)