A. Objek
Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak dapat mengurangkan denda administrasi PBB dalam: denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung dari pokok pajak yang tercantum pada SKP PBB; atau denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan yang tercantum pada STP PBB karena hal-hal tertentu berupa: kealpaan Wajib Pajak; bukan kesalahan Wajib Pajak; Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas; terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya; atau hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Kesulitan likuiditas merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. Bencana alam merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor. Kejadian luar biasa antara lain kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan.
B. Syarat Pengajuan Permintaan
Pengurangan denda administrasi PBB diajukan dengan menyampaikan permintaan pengurangan denda administrasi PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP dengan syarat:
a. (satu) permintaan untuk 1 (satu) SKP PBB atau STP PBB;
b. permintaan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c. mengemukakan besarnya denda administrasi PBB yang dimintakan pengurangan dengan disertai alasan;
d. Wajib Pajak telah melunasi PBB yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB; dan
e. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permintaan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permintaan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB dapat diajukan sepanjang SKP PBB tersebut:
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
c. diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
d. tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB atau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;
e. tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; atau
f. tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan.
Ketentuan tambahan ini tidak berlaku dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau kejadian luar biasa.
Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam STP PBB dapat diajukan sepanjang:
a. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan keberatan;
b. SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
c. SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
d. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB atau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;
e. SKP PBB tidak diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atau diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atas SKP PBB tetapi dianggap bukan sebagai permintaan;
f. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; atau
g. SPPT, SKP PBB atau STP PBB tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan.
C. Proses Permintaan Pengurangan Sanksi Administrasi PBB
Surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB disampaikan dengan cara: langsung; dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima. Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB, permintaan yang diajukan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB sesuai dengan permintaan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
D. Pencabutan Permintaan Pengurangan Sanksi Administrasi PBB
Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan terhadap surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebelum surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB diterbitkan. Pencabutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b. disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP; dan
c. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pencabutan terhadap surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB, Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permintaan pengurangan denda administrasi PBB untuk SKP PBB atau STP PBB yang sama.
E. Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar