RSS

Arsip Bulanan: Maret 2022

Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebagai Pemungut PPN

1. Penunjukkan Pihak Lain

Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Rekanan. Pajak meliputi Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pihak Lain adalah Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat Instansi Pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang dan/atau jasa.

2. Pengecualian Pemungutan PPN

Pihak Lain tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas:

a. penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

b. penyerahan jasa angkutan umum oleh orang pribadi yang dilakukan melalui Pihak Lain;

c. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau

d. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Rekanan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung.


Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan oleh Instansi Pemerintah.

3. Pembuatan Faktur Pajak

Rekanan wajib membuat dokumen tagihan yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Rekanan. Dokumen tagihan dibuat paling lambat pada tanggal penerimaan pembayaran.


Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila keterangan diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Dalam hal dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, Pengusaha Kena Pajak Rekanan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan

Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain. Pihak Lain menghitung bagian Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut setiap Masa Pajak atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.


penyetoran dilakukan atas nama Pihak Lain dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik untuk setiap jenis pajak; dan penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 31 Maret 2022 inci Pemungut PPN

 

PPN KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan.

A. Objek Pajak

Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) terpenuhi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Bangunan yaitu berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

Misal: Tuan X membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus dimulai pada bulan Juni 2022 dengan luas 200m2 (dua ratus meter persegi). Atas pembangunan rumah tinggal tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

2. Membangun sendiri yaitu kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Misal: Tuan W membangun sendiri sebuah rumah tinggal dimana Tuan W memiliki kegiatan usaha penjualan barang industri eceran. Atas kegiatan membangun sendiri sebuah rumah tinggal yang dilakukan Tuan W terutang PPN KMS karena pembangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha Tuan W.

Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. Orang pribadi atau badan dapat dikecualikan dari tanggung jawabuntuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat memberikan data dan/atau informasi yang benar dari pihak lain tersebut, yang paling sedikit meliputi: identitas; dan alamat lengkap.

Pembaca dapat mengikuti artikel berjudul “Kontraktor Bangunan Membangun Kantor Apakah Terutang PPN?”

3. Jangka waktu pembangunan, terdiri atas:

a. sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau

Misal: Tuan Z membangun sendiri gudang dengan luas 300m2 (tiga ratus meter persegi) untuk menunjang kegiatan usahanya. Pembangunan gudang tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:

• bulan Juni 2022 seluas 100m2 (seratus meter persegi); dan
• bulan Januari 2023, 6 (enam) bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 200m2 (dua ratus meter persegi).

Tahapan membangun yang dilakukan Tuan Z merupakan satu kesatuan kegiatan disebabkan tenggang waktu antara tahapan tersebut tidak melebihi 2 (dua) tahun. Selain itu, jumlah luas bangunan yang dibangun pada satu kesatuan kegiatan tersebut telah melebihi batasan 200m2 (dua ratus meter persegi). Oleh karena itu, atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

b. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Dalam hal tenggang waktu antara tahapan kegiatan membangun bangunan lebih dari 2 (dua) tahun, kegiatan tersebut merupakan kegiatan membangun bangunan yang terpisah sepanjang memenuhi ketentuan Bangunan pada nomor 1.

Misal: Tuan A membangun sendiri ruko dengan luas 250m2 (tiga ratus meter persegi). Pembangunan ruko tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:

• bulan Juni 2022 seluas 100m2 (seratus meter persegi); dan
• bulan Januari 2025, 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 150m2 (seratus lima puluh meter persegi).

Tahapan membangun Tuan A bukan merupakan satu kesatuan kegiatan. Oleh karena itu:

• kegiatan membangun pada bulan Juni 2022 dikenai Pajak Pertambahan Nilai mengingat luas ruko yang akan dibangun melebihi batasan 200m2 (dua ratus meter persegi) dan saat terutang atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat dimulainya kegiatan membangun bangunan; dan
• kegiatan membangun pada bulan Januari 2025 merupakan kegiatan membangun yang terpisah dengan luas tidak melebihi batasan 200m2 (dua ratus meter persegi) sehingga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

B. Tarif Pajak

Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, dengan perhitungan sebesar:

Dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

C. Ketentuan Lainnya

1. Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.

2. Pajak Pertambahan Nilai wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

3. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan. Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempatorang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut. Dalam hat tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan kantor pelayanan pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, Surat Setoran Pajak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan:

1) angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
2) angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
3) angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir;

b. kolom nama Wajib Pajak diisi nama dan Nomor Pokok Wajlb Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri; dan

c. kolom alamat Wajib Pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

4. Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Setoran Pajak sebagaimana diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan:

1) angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) dtgit pertama;
2) angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
3) angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir;

b. kolom nama Wajib Pajak diisi nama orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri; dan

c. kolom alamat Wajib Pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

5. Surat Setoran Pajak yang memenuhi ketentuan merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri yang merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai ke kantor pelayanan pajak terdaftar.

7. Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai.

8. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 30 Maret 2022 inci PPN Kegiatan Membangun Sendiri

 

Tag:

Instansi Pemerintah sebagai Pemungut PPN

1. Penunjukkan Instansi Pemerintah

Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.
Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.


Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk badan layanan umum, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.


Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk badan layanan umum daerah, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.


Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Contoh:

• Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak hanya terutang PPN, jumlah PPN yang dipungut adalah 11/111 bagian dari jumlah pembayaran.

• Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dari PKP Rekanan yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka jumlah PPN dan PPnBM yang dipungut adalah sebagai berikut: Dalam hal terutang PPnBM dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), jumlah PPN yang dipungut sebesar 11/131 bagian dari jumlah pembayaran sedangkan jumlah PPnBM yang dipungut sebesar 20/131 bagian dari jumlah pembayaran.

• Dalam hal jumlah pembayaran paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), PPN tidak perlu dipungut oleh Instansi Pemerintah.

Meskipun pembayaran termasuk PPN Rp2.109.000,00 (dua juta seratus sembilan ribu rupiah) tetapi karena pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah tidak termasuk PPN atau PPN berjumlah Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), tidak lebih dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), maka PPN yang terutang tidak perlu dipungut oleh Instansi Pemerintah, tetapi harus dipungut dan disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah, dan Faktur Pajak tetap harus dibuat.

Karena pembayaran tidak termasuk PPN berjumlah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), PPN dan PPnBM yang terutang dipungut oleh Instansi Pemerintah.

• Dalam hal pembayaran oleh Instansi Pemerintah merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dipungut oleh Instansi Pemerintah.

Karena pembayaran yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dimaksud merupakan pembayaran atas suatu transaksi yang dipecah, dengan nilai transaksi yang sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), PPN yang terutang tetap dipungut oleh Instansi Pemerintah.

• Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan dan pembayarannya dilakukan dengan Uang Persediaan, Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan atas PPN atau PPN dan PPnBM tersebut.

Contoh:

PKP PT V melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa pendingin ruangan kepada Instansi Pemerintah U sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Transaksi tersebut dilakukan melalui marketplace W yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi Pemerintah U dengan menggunakan Uang Persediaan. Atas transaksi tersebut:
a. dikecualikan dari pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah U; dan
b. dipungut PPN atau PPN dan PPnBM oleh marketplace W.

2. Pengecualian Pemungutan PPN

PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal:

a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

b. pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah;

c. pembayaran untuk pengadaan tanah;

d. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin;

e. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;

f. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan;

g. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN; dan/atau

h. pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas pembayaran dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang mengatur mengenai penunjukan Pihak Lain sebagaipemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang dipungut oleh Pihak Lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan.

3. Penerbitan Faktur Pajak oleh Rekanan

PKP Rekanan Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. Faktur Pajak dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 29 Maret 2022 inci Pemungut PPN

 

Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pemungut PPN

1. Penunjukkan Pelaku Usaha PMSE

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk oleh Menteri.


Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah memenuhi kriteria tertentu, meliputi:

a. nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
Berdasarkan PER-12/PJ/2020, nilai transaksi dengan Pembeli di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan
b. jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
Berdasarkan PER-12/PJ/2020, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.

2. Penerbitan Faktur Pajak oleh Pelaku Usaha PMSE

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik membuat bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan telah dilakukan pembayaran. Bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagai Pembeli bermaksud untuk mengkreditkan PPN yang dibayar sebagaimana tercantum dalam bukti pungut PPN, Pengusaha Kena Pajak harus memberitahukan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Pemungut PPN PMSE untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN.


Bukti pungut PPN merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sepanjang mencantumkan:
a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli; atau
b. alamat posel (email) Pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak

PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan.

3. Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut untuk setiap Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut, dan yang telah disetor, secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 28 Maret 2022 inci Pemungut PPN

 

Perlakuan Perpajakan Jasa Konstruksi

Banyak dari pelaku usaha Jasa Konstruksi lebih menyukai untuk dipotong PPh Pasal 23 karena besaran PPh yang dipotong menggunakan tarif PPh Pasal 23 lebih kecil dibandingkan dengan tarif PPh Pasal 4 ayat (2)