Penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. untuk Kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia;
Yang dimaksud memenuhi syarat “tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia” adalah:
• kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di wilayah Indonesia ke Pelabuhan tujuan di luar negeri, tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia; atau
• kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di luar negeri ke Pelabuhan tujuan di wilayah Indonesia tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.
Misal:
1. Kapal Indonesia Bahari dioperasikan oleh PT Lautan Nusantara, sebuah perusahaan angkutan laut nasional, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri. Kapal Indonesia Bahari mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di Surabaya ke Pelabuhan tujuan di Singapura. Dalam perjalanan dari Pelabuhan di Surabaya menuju Pelabuhan di Singapura, Kapal Indonesia Bahari singgah di Pelabuhan Semarang untuk mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dengan tujuan ke Pelabuhan di Singapura. Di Pelabuhan Semarang tersebut, Kapal Indonesia Bahari tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya.
Selanjutnya, Kapal Indonesia Bahari singgah di Pelabuhan Jakarta untuk mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dengan tujuan ke Pelabuhan di Singapura. Di Pelabuhan Jakarta tersebut, Kapal Indonesia Bahari tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya maupun yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Semarang. Dari Pelabuhan di Jakarta, Kapal Indonesia Bahari kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan tujuan yaitu di Singapura. Sesampai di Pelabuhan di Singapura, Kapal Indonesia Bahari kemudian menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya, Pelabuhan di Semarang, dan Pelabuhan di Jakarta.
Dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada PT Lautan Nusantara untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Kapal Putra Samudera dioperasikan oleh PT Setiya Putra Bahari, sebuah perusahaan angkutan laut nasional, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri. Kapal Putra Samudera mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di Singapura ke Pelabuhan tujuan di Surabaya. Dalam perjalanan dari Pelabuhan di Singapura menuju Pelabuhan di Surabaya, Kapal Putra Samudera singgah di Pelabuhan Jakarta untuk menurunkan/membongkar sebagian penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Singapura. Kapal Putra Samudera tidak mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang di Pelabuhan Jakarta tersebut. Selanjutnya, Kapal Putra Samudera singgah di Pelabuhan Semarang untuk menurunkan/membongkar sebagian penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Singapura. Namun demikian, Kapal Putra Samudera juga mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang di Pelabuhan Semarang untuk diangkut/dimuat dengan tujuan ke Pelabuhan di Surabaya. Dari Pelabuhan Semarang, Kapal PutraSamudera kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan tujuan yaitu Pelabuhan di Surabaya. Sesampainya di Pelabuhan tujuan tersebut, Kapal Putra Samudera menurunkan/membongkar semua penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Singapura maupun yang diangkut/dimuat di Pelabuhan Semarang.
Dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada PT Setiya Putra Bahari untuk kegiatan angkutan laut luar negeri tidak mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
2. untuk Kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri harus memenuhi syarat: tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia; dan negara tempat kedudukan perusahaan angkutan laut asing tersebut memberikan perlakuan yang sama terhadap Kapal angkutan laut Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
Yang dimaksud memenuhi syarat “tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia” adalah:
• kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut asing yang memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di wilayah Indonesia ke Pelabuhan tujuan di luar negeri tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia; atau
• kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut asing yang memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di luar negeri ke Pelabuhan tujuan di wilayah Indonesia tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.
Contoh:
1. Kapal Singapore Marine dioperasikan oleh Singapore Marine Ltd., sebuah perusahaan angkutan laut asing, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri. Kapal Singapore Marine mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di Surabaya ke Pelabuhan tujuan di Shanghai (Tiongkok). Dalam perjalanan dari Pelabuhan di Surabaya menuju Pelabuhan di Shanghai, Kapal Singapore Marine singgah di Pelabuhan Semarang untuk mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dengan tujuan ke Pelabuhan di Shanghai. Di Pelabuhan Semarang tersebut, Kapal Singapore Marine tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang dimuat dari Pelabuhan Surabaya. Selanjutnya, Kapal Singapore Marine singgah di Pelabuhan Jakarta untuk mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dengan tujuan ke Pelabuhan di Shanghai.
Di Pelabuhan Jakarta tersebut, Kapal Singapore Marine tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya maupun yang diangkut/dimuat di Pelabuhan Semarang. Dari Pelabuhan di Jakarta, Kapal Singapore Marine kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan tujuan yaitu Pelabuhan di Shanghai. Sesampainya di Pelabuhan Shanghai, Kapal Singapore Marine kemudian menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya, Pelabuhan di Semarang, dan Pelabuhan di Jakarta.
Dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada Singapore Marine Ltd. untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Kapal Atlantic International dioperasikan oleh China Shipping Ltd., sebuah perusahaan angkutan laut asing, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri. Kapal Atlantic International mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di Shanghai ke Pelabuhan tujuan di Surabaya. Dalam perjalanan dari Pelabuhan Shanghai menuju Pelabuhan di Surabaya, Kapal Atlantic International singgah di Pelabuhan Jakarta untuk menurunkan/membongkar sebagian penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Shanghai. Di Pelabuhan Jakarta tersebut, Kapal Atlantic International tidak mengangkut/memuat penumpang dan/atau baranguntuk tujuan ke Pelabuhan lain di wilayah Indonesia. Selanjutnya, Kapal Atlantic International singgah di Pelabuhan Semarang untuk menurunkan/membongkar sebagian penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Shanghai.
Namun demikian, Kapal Atlantic International juga mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang di Pelabuhan Semarang dengan tujuan ke Pelabuhan di Surabaya. Dari Pelabuhan di Semarang tersebut, Kapal Atlantic International kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan tujuan yaitu Pelabuhan di Surabaya. Sesampainya di Pelabuhan tujuan tersebut, Kapal Atlantic International menurunkan/membongkar semua penumpang dan/atau barang yang diangkut dari Pelabuhan di Shanghai maupun di Pelabuhan Semarang.
Dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada China Shipping Ltd. untuk kegiatan angkutan laut luar negeri tidak mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa Kepelabuhanan tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa pelayanan Kapal dan jasa pelayanan barang yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri, berupa:
1. jasa pelayanan Kapal, yaitu jasa labuh, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa tambat;
Jasa labuh adalah jasa yang diserahkan kepada semua Kapal yang berkunjung ke Pelabuhan umum, terminal untuk kepentingan sendiri, terminal khusus atau yang memasuki perairan Pelabuhan atau lokasi lain yang ditunjuk oleh pemerintah;
Jasa pandu adalah jasa pemanduan Kapal sewaktu memasuki alur pelayaran menuju dermaga dengan tujuan membantu, memberikan saran dan informasi kepada nahkoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar demi keselamatan Kapal dan lingkungan;
Jasa tunda adalah jasa penundaan Kapal yang dilakukan dengan cara mendorong, menarik atau menggandeng Kapal yang berolah gerak, untuk bertambat ke atau untuk melepas dari dermaga, jetty, trestle, pier, pelampung, dolphin kapal dan fasilitas tambat lainnya dengan menggunakan Kapal tunda;
Jasa tambat adalah jasa yang diserahkan terhadap Kapal yang bertambat pada dermaga besi, beton dan kayu, breasting, dolphin, pelampung, tambatan pinggiran/talud dan Kapal yang bertambat/merapat pada lambung kapal lain yang sedang sandar/tambat di dermaga (susun sirih).
2. jasa pelayanan barang, yaitu jasa bongkar muat peti kemas sejak dari Kapal sampai ke lapangan penumpukan dan/atau sejak dari lapangan penumpukan sampai ke Kapal
Yang dimaksud dengan “lapangan penumpukan” adalah lapangan penumpukan yang terdapat di Pelabuhan, termasuk lapangan penumpukan yang terdapat di wilayah tertentu di darat yang ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai Pelabuhan (dry port).
Ketentuan lain mengenai Jasa Kepelabuhanan Tertentu adalah:
a. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha Pelabuhan berkenaan dengan penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan harus diberi cap atau keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015.