RSS

Arsip Bulanan: Oktober 2020

Jasa Kepelabuhanan Tertentu

Penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. untuk Kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia;

Yang dimaksud memenuhi syarat “tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia” adalah:

kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di wilayah Indonesia ke Pelabuhan tujuan di luar negeri, tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia; atau
kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di luar negeri ke Pelabuhan tujuan di wilayah Indonesia tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.

Misal:

1. Kapal Indonesia Bahari dioperasikan oleh PT Lautan Nusantara, sebuah perusahaan angkutan laut nasional, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri. Kapal Indonesia Bahari mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di Surabaya ke Pelabuhan tujuan di Singapura. Dalam perjalanan dari Pelabuhan di Surabaya menuju Pelabuhan di Singapura, Kapal Indonesia Bahari singgah di Pelabuhan Semarang untuk mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dengan tujuan ke Pelabuhan di Singapura. Di Pelabuhan Semarang tersebut, Kapal Indonesia Bahari tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya.
Selanjutnya, Kapal Indonesia Bahari singgah di Pelabuhan Jakarta untuk mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dengan tujuan ke Pelabuhan di Singapura. Di Pelabuhan Jakarta tersebut, Kapal Indonesia Bahari tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya maupun yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Semarang. Dari Pelabuhan di Jakarta, Kapal Indonesia Bahari kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan tujuan yaitu di Singapura. Sesampai di Pelabuhan di Singapura, Kapal Indonesia Bahari kemudian menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya, Pelabuhan di Semarang, dan Pelabuhan di Jakarta.
Dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada PT Lautan Nusantara untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

2. Kapal Putra Samudera dioperasikan oleh PT Setiya Putra Bahari, sebuah perusahaan angkutan laut nasional, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri. Kapal Putra Samudera mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di Singapura ke Pelabuhan tujuan di Surabaya. Dalam perjalanan dari Pelabuhan di Singapura menuju Pelabuhan di Surabaya, Kapal Putra Samudera singgah di Pelabuhan Jakarta untuk menurunkan/membongkar sebagian penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Singapura. Kapal Putra Samudera tidak mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang di Pelabuhan Jakarta tersebut. Selanjutnya, Kapal Putra Samudera singgah di Pelabuhan Semarang untuk menurunkan/membongkar sebagian penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Singapura. Namun demikian, Kapal Putra Samudera juga mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang di Pelabuhan Semarang untuk diangkut/dimuat dengan tujuan ke Pelabuhan di Surabaya. Dari Pelabuhan Semarang, Kapal PutraSamudera kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan tujuan yaitu Pelabuhan di Surabaya. Sesampainya di Pelabuhan tujuan tersebut, Kapal Putra Samudera menurunkan/membongkar semua penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Singapura maupun yang diangkut/dimuat di Pelabuhan Semarang.
Dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada PT Setiya Putra Bahari untuk kegiatan angkutan laut luar negeri tidak mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

2. untuk Kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri harus memenuhi syarat: tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia; dan negara tempat kedudukan perusahaan angkutan laut asing tersebut memberikan perlakuan yang sama terhadap Kapal angkutan laut Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

Yang dimaksud memenuhi syarat “tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia” adalah:

• kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut asing yang memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di wilayah Indonesia ke Pelabuhan tujuan di luar negeri tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia; atau
• kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut asing yang memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di luar negeri ke Pelabuhan tujuan di wilayah Indonesia tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.

Contoh:

1. Kapal Singapore Marine dioperasikan oleh Singapore Marine Ltd., sebuah perusahaan angkutan laut asing, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri. Kapal Singapore Marine mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di Surabaya ke Pelabuhan tujuan di Shanghai (Tiongkok). Dalam perjalanan dari Pelabuhan di Surabaya menuju Pelabuhan di Shanghai, Kapal Singapore Marine singgah di Pelabuhan Semarang untuk mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dengan tujuan ke Pelabuhan di Shanghai. Di Pelabuhan Semarang tersebut, Kapal Singapore Marine tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang dimuat dari Pelabuhan Surabaya. Selanjutnya, Kapal Singapore Marine singgah di Pelabuhan Jakarta untuk mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dengan tujuan ke Pelabuhan di Shanghai.
Di Pelabuhan Jakarta tersebut, Kapal Singapore Marine tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya maupun yang diangkut/dimuat di Pelabuhan Semarang. Dari Pelabuhan di Jakarta, Kapal Singapore Marine kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan tujuan yaitu Pelabuhan di Shanghai. Sesampainya di Pelabuhan Shanghai, Kapal Singapore Marine kemudian menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya, Pelabuhan di Semarang, dan Pelabuhan di Jakarta.
Dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada Singapore Marine Ltd. untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

2. Kapal Atlantic International dioperasikan oleh China Shipping Ltd., sebuah perusahaan angkutan laut asing, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri. Kapal Atlantic International mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di Shanghai ke Pelabuhan tujuan di Surabaya. Dalam perjalanan dari Pelabuhan Shanghai menuju Pelabuhan di Surabaya, Kapal Atlantic International singgah di Pelabuhan Jakarta untuk menurunkan/membongkar sebagian penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Shanghai. Di Pelabuhan Jakarta tersebut, Kapal Atlantic International tidak mengangkut/memuat penumpang dan/atau baranguntuk tujuan ke Pelabuhan lain di wilayah Indonesia. Selanjutnya, Kapal Atlantic International singgah di Pelabuhan Semarang untuk menurunkan/membongkar sebagian penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Shanghai.
Namun demikian, Kapal Atlantic International juga mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang di Pelabuhan Semarang dengan tujuan ke Pelabuhan di Surabaya. Dari Pelabuhan di Semarang tersebut, Kapal Atlantic International kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan tujuan yaitu Pelabuhan di Surabaya. Sesampainya di Pelabuhan tujuan tersebut, Kapal Atlantic International menurunkan/membongkar semua penumpang dan/atau barang yang diangkut dari Pelabuhan di Shanghai maupun di Pelabuhan Semarang.
Dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada China Shipping Ltd. untuk kegiatan angkutan laut luar negeri tidak mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Jasa Kepelabuhanan tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa pelayanan Kapal dan jasa pelayanan barang yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri, berupa:

1. jasa pelayanan Kapal, yaitu jasa labuh, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa tambat;

Jasa labuh adalah jasa yang diserahkan kepada semua Kapal yang berkunjung ke Pelabuhan umum, terminal untuk kepentingan sendiri, terminal khusus atau yang memasuki perairan Pelabuhan atau lokasi lain yang ditunjuk oleh pemerintah;

Jasa pandu adalah jasa pemanduan Kapal sewaktu memasuki alur pelayaran menuju dermaga dengan tujuan membantu, memberikan saran dan informasi kepada nahkoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar demi keselamatan Kapal dan lingkungan;

Jasa tunda adalah jasa penundaan Kapal yang dilakukan dengan cara mendorong, menarik atau menggandeng Kapal yang berolah gerak, untuk bertambat ke atau untuk melepas dari dermaga, jetty, trestle, pier, pelampung, dolphin kapal dan fasilitas tambat lainnya dengan menggunakan Kapal tunda;

Jasa tambat adalah jasa yang diserahkan terhadap Kapal yang bertambat pada dermaga besi, beton dan kayu, breasting, dolphin, pelampung, tambatan pinggiran/talud dan Kapal yang bertambat/merapat pada lambung kapal lain yang sedang sandar/tambat di dermaga (susun sirih).

2. jasa pelayanan barang, yaitu jasa bongkar muat peti kemas sejak dari Kapal sampai ke lapangan penumpukan dan/atau sejak dari lapangan penumpukan sampai ke Kapal

Yang dimaksud dengan “lapangan penumpukan” adalah lapangan penumpukan yang terdapat di Pelabuhan, termasuk lapangan penumpukan yang terdapat di wilayah tertentu di darat yang ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai Pelabuhan (dry port).

Ketentuan lain mengenai Jasa Kepelabuhanan Tertentu adalah:

a. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha Pelabuhan berkenaan dengan penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan harus diberi cap atau keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 16 Oktober 2020 inci Fasilitas PPN Dibebaskan

 

Tag: ,

Jasa Kebandarudaraan Tertentu

Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan angkutan udara luar negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia;

Yang dimaksud dengan “tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia” adalah tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri.

2. untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga asing harus memenuhi syarat sebagai berikut: tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia; dan negara tempat kedudukan wajib pajak yang mengoperasikan pesawat udara tersebut juga memberikan perlakuan sama terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (reciprocal) berdasarkan perjanjian mengenai pelayanan jasa transportasi udara yang telah diratifikasi.

Yang dimaksud dengan “tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/ atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia” adalah tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri.

Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana terdiri atas:

1. pelayanan jasa penerbangan;

Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa penerbangan” yang disingkat PJP (Route Air Navigation Service) adalah pelayanan yang diberikan kepada penerbangan luar negeri termasuk penerbangan lintas batas (border crossing flight) dan penerbangan lintas (over flying).

2.pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan, pesawat udara;

Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara yang disingkat PJP4U adalah penyediaan dan penggunaan fasilitas untuk pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara seperti landasan, apron, lighting, marking, instrument landing system, marker, dan locator.

3.pelayanan jasa konter;

Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa konter” adalah penyediaan dan pemakaian berupa tempat pelaporan, komputer, common use check in counter system, conveyor belt, dan penimbangan barang penumpang di bandar udara.

4.pelayanan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau

Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa garbarata (aviobridge)” adalah penyediaan dan pemakaian fasilitas garbarata untuk naik dan turunnya penumpang dari ruang tunggu ke pesawat udara atau sebaliknya.

5. pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos.

Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos” adalah pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara bandar udara atau pihak ketiga untuk melayani bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos dari dan ke pesawat udara.

Ketentuan lain mengenai Jasa Kebandarudaraan Tertentu adalah:

a. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

b. Pajak masukan yang dibayar oleh penyelenggara bandar udara untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak berkenaan dengan penyerahan jasa kebandarudaraan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

c. Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Faktur Pajak harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009”.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 15 Oktober 2020 inci Fasilitas PPN Dibebaskan

 

Tag: ,

Pembebasan PPN kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional beserta Pejabatnya

Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada dan/atau impor Barang Kena Pajak oleh:

1. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan

Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.

Perwakilan diplomatik dan konsuler memiliki perbedaan dalam beberapa hal. Berikut adalah beberapa perbedaan antara perwakilan diplomatik dan konsuler:

• Perwakilan diplomatik memiliki hak untuk menjalin hubungan yang bersifat politik, sedangkan perwakilan konsuler memiliki hak untuk menjaga hubungan non-politik.
• Perwakilan diplomatik memelihara kepentingan Negara melalui cara melaksanakan hubungan terhadap pejabat pada tingkat pusat, sebaliknya perwakilan konsuler menjaga kepentingan Negara dimana dengan jalan melaksanakan hubungan terhadap pejabat pada tingkat daerah atau setempat
• Perwakilan diplomatik memiliki kantor/domisili di ibu kota negara penerima, sedangkan perwakilan konsuler tidak memiliki kantor di daerah yang dianggap penting.
• Perwakilan diplomatik memiliki hak ekstrateritorial, sedangkan perwakilan konsuler tidak.

Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia.

2. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional

Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.

Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan warga negara Indonesia.

Pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan berdasarkan: asas timbal balik; Perjanjian; atau kelaziman internasional.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 14 Oktober 2020 inci Fasilitas PPN Dibebaskan

 

Tag: ,

PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BERSTATUS ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) DAN PERUSAHAAN PENGOLAHAN DI KAWASAN BERIKAT (KB)

Perlakuan perpajakan bagi PKP berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengilahan di Kawasan Berikat (KB) adalah:

1.Atas impor barang modal, barang dan/atau bahan dari luar daerah pabean ke dalam EPTE/KB diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

2. Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha Kena Pajak EPTE, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.

3. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh produsen dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada perusahaan berstatus EPTE dan/atau Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang yang diekspor.

Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut EPTE adalah suatu tempat atau bangunan dari suatu perusahaan industri dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, perpajakan dan tata niaga impor, yang diperuntukkan bagi pengolahan barang dan/atau bahan yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia, Kawasan Berikat, EPTE lainnya, atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

Berikut adalah contoh-contoh EPTE di Indonesia:

• PT. Astra Daihatsu Motor (ADM) di Sunter, Jakarta Utara
• PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) di Pulo Gadung, Jakarta Timur
• PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) di Karawang

Kawasan Berikat (Bonded Zone) ialah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau reekspor.

Berikut adalah beberapa contoh Kawasan Berikat di Indonesia:
• Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang berlokasi di Jakarta
• Tanjung Emas Ekspor Processing Zone (TEPZ) yang berlokasi di sekitar pelabuhan Tanjung Emas, Semarang
• Kawasan Berikat di Pulau Batam

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 13 Oktober 2020 inci EPTE & KB