RSS

Arsip Kategori: Bab III Objek Pajak

PPN ATAS PENYERAHAN TANAH (Part 1)

A. Ketentuan Umum

1. Penyerahan tanah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 16D Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, termasuk penyerahan tanah oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Instansi Pemerintah dalam rangka pengadaan tanah, terutang PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

2. Pajak Masukan atas perolehan tanah dapat dikreditkan dalam hal tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang PPN beserta penjelasannya.

B. Kriteria PPN atas Penyerahan Tanah Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN

1. Tanah merupakan Barang Kena Pajak (BKP).

2. Penyerahan tanah dikenai PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN, dalam hal memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) penyerahan dilakukan oleh Pengusaha;
Pengusaha meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP, tetapi belum dikukuhkan.
Pengusaha adalah yang kegiatan usaha atau pekerjaannya tersebut dapat diketahui dan adanya kegiatan yang menunjukkan aktivitas usaha, antara lain memiliki persediaan berupa tanah dan/atau bangunan untuk dijual.

b) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Undang-Undang PPN;

c) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pengusaha.

Contoh:

• PT Bangun Baru bergerak di bidang real estate dengan kegiatan utama penjualan tanah dan bangunan dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Atas transaksi penjualan tanah dan bangunan oleh PT Bangun Baru dikenai PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN.

• Jika PT Bangun Baru sebagaimana pada contoh di atas melakukan pemberian secara cuma-cuma atas tanah dan bangunan yang sebelumnya dicatat sebagai persediaan untuk disumbangkan, maka atas pemberian cuma-cuma tersebut dikenai PPN.

• Tuan Adi, seorang karyawan, memiliki banyak tanah di berbagai tempat. Tuan Adi secara rutin melakukan pembelian tanah untuk kemudian memperjualbelikan tanah tersebut. Pada tahun 2012, Tuan Adi melakukan beberapa kali penjualan tanah, hingga pada suatu bulan nilai penjualan (peredaran bruto) Tuan Adi telah melebihi batasan pengusaha kecil. Tuan Adi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah peredaran brutonya melebihi batasan pengusaha kecil. Atas penyerahan tanah oleh Tuan Adi setelah dikukuhkan menjadi PKP, dikenai PPN berdasarkan aturan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN.

• Apabila Tuan Adi sebagaimana pada contoh di atas melakukan penjualan tanah tidak melebihi batasan pengusaha kecil, Tuan Adi tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Atas penyerahan tanah oleh Tuan Adi tidak dikenai PPN.

• Tuan Budi, seorang karyawan, memiliki aset berupa tanah dan bangunan. Tanah dan bangunan tersebut dijual dengan nilai pengalihan Rp5.000.000.000,00. Karena penyerahan tanah dan bangunan tidak dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha Tuan Budi, maka atas penyerahan tanah dan bangunan tersebut tidak dikenai PPN sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN dan Tuan Budi tidak wajib dikukuhkan menjadi PKP.

C. Kriteria PPN Pasal 16D atas Penyerahan Tanah

1. Tanah merupakan Barang Kena Pajak (BKP).

2. Penyerahan tanah dikenai PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN dalam hal memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) penyerahan dilakukan oleh PKP;
b) tanah yang diserahkan menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan kecuali Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; dan
c) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Undang-Undang PPN.

3. Pengalihan BKP berupa tanah yang merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal sebagai pengganti saham, dikenai PPN dalam hal pihak yang menerima pengalihan merupakan Pengusaha yang belum/tidak dikukuhkan sebagai PKP. Dalam hal tanah dialihkan kepada Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, pengalihan tersebut bukan merupakan penyerahan BKP sesuai ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang PPN, sehingga atas pengalihan tanah tersebut tidak dikenai PPN. Dasar Pengenaan Pajak sehubungan dengan penyerahan BKP berupa tanah yaitu harga jual tanah.

4. Dalam hal BKP yang dialihkan merupakan tanah dan bangunan, maka PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa tanah dan bangunan tersebut. Dasar Pengenaan Pajak sehubungan dengan penyerahan BKP berupa tanah dan bangunan yaitu harga jual tanah dan bangunan.

Contoh:

• PT Untung Makmur bergerak di bidang perdagangan dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Pada tahun 2005 PT Untung Makmur membeli tanah dari Nyonya Tika yang tidak dikukuhkan sebagai PKP sehingga tidak ada PPN yang dibayar oleh PT Untung Makmur pada saat perolehan tanah. Tanah tersebut oleh PT Untung Makmur digunakan sebagai perluasan area parkir kendaraan pengiriman barang PT Untung Makmur. Karena kesulitan keuangan, PT Untung Makmur menjual tanah ini pada tahun 2015. Atas penjualan tanah tersebut dikenai PPN berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang PPN.

• PT Simpan Tunai bergerak di bidang jasa keuangan bank dan asuransi dan telah dikukuhkan sebagai PKP karena melakukan penyerahan berupa persewaan ruangan kantor dan ruangan ATM. PT Simpan Tunai memiliki sebidang tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor cabang. PT Simpan Tunai menjual tanah dan bangunan tersebut karena pindah lokasi kantor cabang di tempat lain. Atas transaksi penjualan tanah dan bangunan tersebut dikenai PPN sesuai dengan Pasal 16D Undang-Undang PPN.

• Nyonya Larastika memiliki usaha jasa persewaan tanah dan/atau bangunan dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Nyonya Larastika berniat menjual sebuah gedung pertokoan miliknya yang semula disewakan. Karena gedung pertokoan tersebut termasuk dalam aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan maka atas penjualan gedung pertokoan dimaksud dikenai PPN sesuai dengan Pasal 16D Undang-Undang PPN.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 22 Maret 2021 inci Pasal 16D, PPN, Terutang PPN

 

Tag:

PPN ATAS PENYERAHAN TANAH (Part 2)

D. Tempat Terutang

Tempat terutang PPN atas penyerahan tanah dan tempat KPP yang mengadministrasikan pembayaran PPN adalah sebagai berikut:

1. Penyerahan tanah dan/atau bangunan oleh PKP yang memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan dan terdaftar pada wilayah administrasi KPP di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP BKM), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. terutang PPN di tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha, dan diadministrasikan di KPP BKM, dalam hal lokasi tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berada pada tempat kegiatan usaha dalam wilayah administrasi KPP BKM; atau
b. terutang PPN di tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha, dan diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha berada, dalam hal lokasi tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berada pada tempat kegiatan usaha di luar wilayah KPP BKM.

2. Penyerahan tanah dan/atau bangunan oleh PKP yang memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan dan tidak terdaftar pada KPP BKM, terutang PPN di tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha, dan diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha di mana lokasi tanah dialihkan.

Contoh:

• PT Citra Amalia merupakan developer perumahan mewah dengan lokasi perumahan di Kabupaten Bekasi. PT Citra Amalia terdaftar di KPP Madya Bekasi dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Atas penyerahan properti oleh PT Citra Amalia terutang PPN di Kabupaten Bekasi dan diadministrasikan di KPP Madya Bekasi.

• Apabila PT Citra Amalia sebagaimana contoh di atas merupakan PKP yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat, maka atas penyerahan properti oleh PT Citra Amalia terutang PPN di Kabupaten Bekasi dan diadministrasikan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi properti tersebut berada.

• PT Karya Bangsa merupakan developer perumahan mewah yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Candisari dan telah dikukuhkan sebagai PKP. PT Karya Bangsa memiliki proyek pembangunan perumahan di kota Purwokerto. Atas penyerahan properti di kota Purwokerto oleh PT Karya Bangsa terutang PPN di kota Purwokerto dan diadministrasikan di KPP Pratama Purwokerto.

E. Pengenaan PPN atas Pengadaan Tanah

Penyerahan tanah oleh PKP kepada Instansi Pemerintah dalam rangka pengadaan tanah, dikenai PPN. PPN yang terutang atas penyerahan tanah dalam rangka pengadaan tanah, dipungut oleh PKP yang menyerahkan tanah kepada Instansi Pemerintah, dan tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah. PKP yang menerima pembayaran atas pengadaan tanah kepada Instansi Pemerintah wajib memungut PPN dengan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01, menyetor PPN, dan melaporkan PPN terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Misal:

• PT Atletik Juara adalah perusahaan pabrik sepatu dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Pada tahun 2015, pemerintah daerah Bogor melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor. Salah satu tanah yang menjadi objek pengadaan adalah tanah milik PT Atletik Juara. Atas penyerahan tanah oleh PT Atletik Juara kepada pemerintah daerah Bogor dikenai PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN. PT Atletik Juara sebagai pihak yang menerima pembayaran wajib membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01, memungut PPN, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN.

• Tuan Wijaya, seorang karyawan dan tidak dikukuhkan PKP. Pada tahun 2015, Dinas Pendidikan Kota Magelang melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung sekolah. Salah satu tanah yang menjadi objek pengadaan adalah tanah milik Tuan Wijaya. Atas pengadaan tanah ini tidak dikenakan PPN karena Tuan Wijaya bukan Pengusaha Kena Pajak.

F. Pengkreditan Pajak Masukan

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

1. Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang PPN, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dan 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut. Tanah yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan merupakan BKP yang termasuk dalam pengertian barang modal, sehingga Pajak Masukan atas perolehan tanah dapat dikreditkan dalam hal tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN. Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan tanah sebagai barang modal tetap berlaku meskipun barang modal berupa tanah tidak dapat dibebankan sebagai biaya melalui penyusutan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

2. Pajak Masukan atas perolehan tanah yang tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, tidak dapat dikreditkan oleh PKP, baik PKP yang telah berproduksi maupun belum berproduksi.

Contoh:

• PT Sumber Terang adalah PKP baru dan belum berproduksi, yang bergerak di bidang industri elektronik. PT Sumber Terang membeli sebidang tanah dari PKP di daerah Kabupaten Tangerang untuk kemudian dibangun menjadi pabrik. Tanah tersebut akan digunakan sebagai tempat kegiatan usaha dan tidak ditujukan untuk diperjualbelikan sehingga dapat dikategorikan sebagai barang modal. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas perolehan tanah tersebut dapat dikreditkan oleh PT Sumber Terang.

• PT Denanta Property adalah PKP yang bergerak di bidang real estate yaitu jual beli tanah dan bangunan. PT Denanta Property membeli sebidang tanah di daerah Bogor untuk dibangun perumahan dan kemudian akan dijual kembali. PT Denanta Property belum berproduksi sehingga Pajak Masukan atas perolehan tanah tersebut tidak dapat dikreditkan.

• Apabila PT Denanta Property pada contoh di atas telah berproduksi yaitu telah melakukan penyerahan yang terutang Pajak, maka Pajak Masukan atas perolehan tanah tersebut dapat dikreditkan.

• Apabila PT Denanta Property pada contoh di atas membeli tanah di daerah Bogor untuk keperluan perumahan karyawan atau tempat peristirahatan, maka Pajak Masukan atas perolehan tanah tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak berkaitan dengan kegiatan usaha PKP.

• PT Pramesta Propertindo adalah PKP baru dan belum berproduksi yang bergerak di bidang real estate berupa persewaan bangunan. PT Pramesta Propertindo membeli sebidang tanah di wilayah SCBD untuk kemudian dibangun gedung perkantoran. Tanah tersebut digunakan sebagai tempat usaha dan tidak bertujuan untuk diperjualbelikan sehingga dapat dikategorikan sebagai barang modal. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas perolehan tanah tersebut dapat dikreditkan.

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan tanah bagi PKP yang belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa terhadap PKP yang belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP sampai dengan jangka waktu tertentu, PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan tanah baik sebagai barang modal maupun bukan barang modal, baik PKP tersebut telah atau belum melakukan penyerahan, sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Contoh:

• PT Pesona Asri adalah PKP baru yang bergerak di bidang real estate. PT Pesona Asri membeli sebidang tanah dari PKP di Kota Bekasi yang akan dibangun perumahan untuk dijual dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Pajak Masukan atas perolehan tanah tersebut dapat dikreditkan.

• PT Luxury adalah PKP yang bergerak di bidang perhotelan dan persewaan bangunan perkantoran. PT Luxury membeli sebidang tanah di wilayah Puncak Bogor untuk dibangun hotel. Tanah tersebut digunakan untuk kegiatan usaha dan tidak diperjualbelikan sehingga dapat dikategorikan sebagai barang modal. Karena PT Luxury melakukan penyerahan jasa yang tidak termasuk JKP, maka Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas perolehan tanah tersebut tidak dapat dikreditkan.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 20 Maret 2021 inci Pasal 16D, PPN, Terutang PPN

 

PPN atas Jasa Angkutan Umum di Darat dan di Air

Jasa Angkutan Umum di Darat dan di Air berdasarkan ketentuan perpajakan terbaru dikategorikan menjadi Jasa yang dibebaskan PPN, Pembaca dapat mengikutinya di sini

Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas: Jasa angkutan umum di darat; dan jasa angkutan umum di air.

A. Jasa Angkutan Umum di Darat

Jasa angkutan umum di darat meliputi:

a. jasa angkutan umum di jalan; dan

Jasa angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.
Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

b. Jasa angkutan umum Kereta Api.

Jasa angkutan umum Kereta Api merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum Kereta Api adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter.

B. Jasa Angkutan Umum di Air

Jasa angkutan umum di air meliputi:

a. jasa angkutan umum di laut;

Jasa angkutan umum di laut merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

b. jasa angkutan umum di sungai dan danau; dan

Jasa angkutan umum di sungai dan danau merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.

c. jasa angkutan umum penyeberangan.

Jasa angkutan umum penyeberangan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.

Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 28 Februari 2021 inci Bab III Objek Pajak

 

PPN atas Jasa Kesenian dan Hiburan

Termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah hiburan yang meliputi:

  1. tontonan film;
  2. tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan/atau tontonan pagelaran busana;
  3. tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya;
  4. tontonan berupa pameran;
  5. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  6. tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap;
  7. tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; dan
  8. tontonan pertandingan olahraga.

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 27 Februari 2021 inci Bab III Objek Pajak

 

PPN atas Jasa Pendidikan

Jasa Pendidikan berdasarkan ketentuan perpajakan terbaru masuk dalam kategori Jasa yang Dibebaskan PPN, Pembaca dapat mengikuti artikel tersebut di sini.

Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

  1. jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan

    Meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal, yaitu jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

    Misal: jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.


  2. jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah.

    Meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

    Misal:

    Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.

    Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal wajib diserahkan oleh satuan Pendidikan, yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan, yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang.

Tidak termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebagai berikut:

  1. jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud diatas;
  2. jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang; atau
  3. jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 26 Februari 2021 inci Bab III Objek Pajak

 

PPN atas Jasa Perbankan

Jasa Perbankan berdasarkan ketentuan perpajakan terbaru masuk dalam kategori PPN Dibebaskan, Pembaca dapat membaca artikel tersebut di sini

jasa keuangan yang termasuk dalam Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

  1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  2. jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
  3. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa : sewa guna usaha dengan hak opsi; anjak piutang; usaha kartu kredit;dan/atau pembiayaan konsumen; jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;dan jasa penjaminan.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), mengatur bahwa usaha Bank Umum meliputi :

  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. memberikan kredit;
  3. menerbitkan surat pengakuan utang;
  4. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI); Obligasi; surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  5. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
  6. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
  7. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
  8. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
  9. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
  10. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
  11. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
  12. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN meliputi :

  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
    Misal : Tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito. Berbagai jenis pendapatan yang berhubungan dengan deposit, seperti beban saldo minimum yang ditagih ke deposan, beban penagihan dan pelayanan sejenis lainnya. Pendapatan dari pelayanan buku cek. Pendapatan yang diterima sehubungan dengan returned cheques/tolakan kliring. Pendapatan yang diterima dari administrasi rekening tabungan/giro dari nasabah. Pendapatan yang diterima dari administrasi penarikan dan penyetoran uang tunai melalui teller. Pendapatan dari penjemputan setoran dan pengantaran simpanan nasabah (pick-up). Pendapatan dari nasabah sehubungan dengan penggunaan pembayaran secara elektronik. Pendapatan sehubungan dengan pengambilan dana atau penggunaan kartu kredit oleh nasabah bank lain melalui jaringan bank (EDC dan ATM), misal ATM Bersama. Pendapatan yang diterima dari administrasi pengiriman uang. Pendapatan dari pengecekan saldo oleh nasabah melalui bank lain.
  2. memberikan kredit;
    Misal : Pendapatan berupa bunga yang diterima sehubungan dengan pemberian lini kredit ke nasabah. Pendapatan berupa bunga yang diterima berkaitan dengan pinjaman sindikasi. Pendapatan yang diterima atas biaya tahunan berkaitan dengan pemberian kredit kepada nasabah. Pendapatan yang diterima sehubungan dengan pelunasan yang dipercepat atas kredit yang diberikan kepada nasabah. Pendapatan berupa penalti atas keterlambatan pembayaran bunga dan angsuran pinjaman.
  3. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
    Misal : Bunga dan pendapatan fee terkait. Pendapatan berkaitan dengan kegiatan sebagai bank korespondensi (VOSTRO accounts).
  4. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;
    Misal : Bunga dan pendapatan fee terkait. Pendapatan dari iuran tahunan kartu kredit. Pendapatan yang diterima dari pemegang kartu kredit sehubungan dengan transaksi cash advance. Pendapatan berupa penalti yang diterima dari pemegang kartu kredit karena melebihi limit kartu. Pendapatan dari merchant terkait transaksi kartu kredit (merchant discount rate).
  5. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    Misal : Bunga atau bagi hasil dan pendapatan fee terkait.
  6. menerbitkan surat pengakuan utang;
  7. menjamin atas risiko sendiri : surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI); obligasi; surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
    Misal : Pendapatan yang berhubungan dengan penjaminan ekspor-impor.
  8. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Misal : Pendapatan yang berkaitan dengan penjaminan bank garansi.

Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN meliputi :

  1. memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
    Misal : Pendapatan dari pengiriman uang yang bukan dari nasabah. Pendapatan dari RTGS (Real Time Gross Settlement) yang bukan dari nasabah.
  2. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
    Misal : Jasa kustodian.
  3. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
    Misal : Jasa kustodian. Subscription fees dari transaksi reksadana. Switching fee dari transaksi reksadana. Subscription fee dari obligasi – primary market. Redemption fee.
  4. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
    Misal : Pendapatan dari administrasi dan persewaan safe deposit.
  5. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
    Misal : Pendapatan berupa fee dari jasa wali amanat, security agent.
  6. membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
    a. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    b. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    c. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
    d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
    e. obligasi;
    f. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
    g. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
    Misal : Pendapatan berupa brokerage fee dari nasabah.Komisi yang diterima untuk pemrosesan transaksi perdagangan nasabah securities dalam negeri. Termasuk transaksi yang terkait dengan jasa penjualan surat berharga (efek, reksadana, obligasi).
  7. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Misal :
    a. Penghasilan yang diterima bukan dari nasabah sehubungan dengan transaksi bank draft, traveler check, payment order.
    b. Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sistem Kliring Nasional) yang diterima bukan dari nasabah.
    c. Pendapatan dari Escrow account.
    d. Pendapatan fee yang diterima atas jasa penerimaan pembayaran pajak (bank persepsi).
    e. Komisi sehubungan dengan asuransi yang dibayarkan oleh nasabah karena produk asuransi dibeli oleh nasabah.
    f. Pendapatan yang diterima dari jasa manajemen skema pensiun.
    g. Komisi yang diterima dari jasa kustodian ke nasabah pemegang safekeeping dengan depositories atau offshore custody centres.
    h. Komisi yang diterima dari administrasi fund.
    i. Pendapatan yang diterima terkait dengan jasa penagihan kredit macet.
    j. Pendapatan yang diterima atas jasa penerimaan setoran SIM/STNK, Tilang, listrik, air, telepon, dan sebagainya, kecuali dalam hal pendapatan berasal dari penyetoran melalui transfer dari rekening nasabah pada bank yang bersangkutan.
    k. Pendapatan berupa fee yang diterima bank sehubungan dengan transaksi mata uang asing yang diterima dari nasabah.
    l. Pendapatan dari sewa gedung.
    m. Pendapatan dari perusahaan atas pembayaran gaji karyawan (payroll) dengan cara pemindahbukuan dari rekening perusahaan tersebut ke rekening tabungan karyawannya

Disamping usaha pada butir 3 sampai dengan butir 5 di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.

Bank yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak. Tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah melakukan kegiatan usaha yang sama, perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah tersebut adalah sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum s (mutatis mutandis).

Dasar Hukum: Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha Perbankan

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 25 Februari 2021 inci Bab III Objek Pajak

 

PPN atas Jasa Pengiriman Surat dengan Perangko

Jasa pengiriman surat dengan Prangko berdasarkan ketentuan perpajakan terbaru, dikategorikan sebagai PPN dibebaskan, Pembaca dapat mengikuti artikel tersebut di sini.

Prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos. Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.

Jasa pengiriman surat dengan Prangko yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa pengiriman surat dengan Prangko yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa pengiriman surat dengan Prangko yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Layanan Pos Universal dengan ketentuan:

  • atas penyerahan jasa pengiriman surat dengan Prangko tersebut dikenai tarif jasa pos yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
  • cara pelunasan tarif jasa pos dilakukan dengan menggunakan Prangko tempel atau cara lain pengganti Prangko tempel.

Surat adalah bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik, termasuk:

  • kartu pos yaitu bentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar;
  • warkat pos yaitu bentuk komunikasi tertulis yang ditulis pada selembar kertas yang sekaligus berfungsi sebagai sampul;
  • sekogram yaitu tulisan, cetakan, atau rekaman untuk keperluan tunanetra;
  • bungkusan kecil yaitu surat pos yang dimaksudkan untuk pengiriman barang sampai dengan 2 (dua) kilogram;
  • dokumen yaitu data, catatan, dan/atau keterangan baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dan mempunyai nilai komersial atau berharga.

Pengiriman surat adalah layanan komunikasi tertulis yang mencakup kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat. Cara lain pengganti Prangko tempel adalah cetakan Prangko pada sampul, pada warkat pos, pada kartu pos, dan pada formulir yang diterbitkan oleh Penyelenggara Pos, atau cetakan mesin Prangko yang diizinkan oleh Penyelenggara Pos.

Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.03/2012 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan Prangko yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 24 Februari 2021 inci Bab III Objek Pajak

 

PPN atas Gas Bumi

Gas bumi merupakan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

  1. gas bumi yang dialirkan melalui pipa;
  2. Liquified Natural Gas (LNG);
  3. Compressed Natural Gas (CNG).

Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.011/2012 tentang Gas Bumi yang Termasuk Dalam Jenis Barang yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Ket: Lihat_artikel_sebelumnya

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 23 Februari 2021 inci Bab III Objek Pajak

 

PPN atas Jasa Tenaga Kerja

Pembaca dapat mengikuti artikel PPN Dibebaskan atas Jasa Tenaga Kerja, dimana sesuai ketentuan perpajakan terbaru, Jasa Tenaga Kerja dikategorikan dalam PPN Dibebaskan.

A. Jasa Tenaga Kerja yang tidak dikenai PPN

Kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

1. jasa tenaga kerja;

Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriteria: tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.

Misal: Andi adalah karyawan yang bekerja di sebuah bank swasta yang berkedudukan di Jakarta. Sebagai karyawan Andi bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya dan menerima gaji setiap bulannya dari perusahaan tempatnya bekerja. Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada perusahaan tempatnya bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan

Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja, dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja adalah:
a. pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
b. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
c. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
d. tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai lain, yaitu seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Misal: PT Mitra merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja. PT Mitra bekerja sama dengan PT Prima, yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk menyediakan sejumlah tenaga sekretaris dengan kualifikasi tertentu untuk ditempatkan di kantor pusat PT Prima di Surabaya. Tenaga sekretaris yang diserahkan oleh PT Mitra tersebut kemudian menjadi karyawan dari PT Prima. Tenaga sekretaris tersebut bertanggung jawab kepada PT Prima dan mendapatkan upah dari PT Prima. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Mitra menerima imbalan dari PT Prima. Jasa yang diserahkan oleh PT Mitra kepada PT Prima merupakan jasa penyediaan tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

c. penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja

Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Termasuk dalam pengertian jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Misal: PT Daya Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Dalam usahanya, PT Daya Abadi mendirikan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi yang berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat dan telah mendapatkan izin dari instansi ketenagakerjaan Kota Bekasi. Pada awal bulan Juni 2012, Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi membuka program pelatihan perbaikan mesin mobil. Pemilik bengkel mobil “Teknik” mendaftarkan 2 (dua) karyawannya untuk mengikuti pelatihan tersebut. Pelatihan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dengan biaya pelatihan dikenakan untuk setiap peserta. Jasa yang diserahkan oleh PT Daya Abadi kepada pegawai bengkel mobil “Teknik” dan peserta pelatihan lainnya merupakan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

B. Jasa Tenaga Kerja Dikenai PPN

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Berdasarkan ketentuan tersebut, bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain mengatur :

1. Pasal 64, bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan tidak termasuk dalam pengertian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pemborongan pekerjaan tersebut merupakan penyerahan jasa terkait dengan pekerjaan yang diborongkan tersebut. Dalam hal pekerjaan tersebut termasuk Jasa Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut adalah penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Jasa penyediaan jasa pekerja/buruh tidak termasuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Misal: PT Adi Daya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Facility Management, salah satu layanan jasa yang disediakan adalah jasa kebersihan atau cleaning service. PT Adi Daya bekerja sama dengan PT Global, sebuah perusahaan konsultan keuangan, untuk penyediaan jasa kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan jasa kebersihan, PT Adi Daya bertanggung jawab menyediakan dan menjalankan sistem kebersihan di kantor PT Adi Daya, meliputi : tenaga kerja; metode kerja; chemical; perlengkapan; dan peralatan kerja. Atas penyediaan jasa kebersihan tersebut, PT Adi Daya memperoleh imbalan dari PT Global dengan jumlah dan tahap pembayaran sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian penyediaan jasa kebersihan.

Jasa yang diserahkan oleh PT Adi Daya kepada PT Global adalah jasa kebersihan dan tidak termasuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa kebersihan tersebut merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.

Misal : PT Bahtera merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan. PT Bahtera bekerja sama dengan PT Pratama Duta, sebuah perusahaan periklanan, untuk penyediaan tenaga kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan kebersihan tersebut, PT Bahtera hanya bertanggung jawab menyediakan 10 (sepuluh) tenaga kebersihan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan dengan kriteria tenaga kebersihan yang ditentukan oleh PT Pratama Duta. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT Bahtera hanya bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga kerja saja, sedangkan metode kerja, chemical, perlengkapan, dan peralatan kerja disediakan oleh PT Pratama Duta.

Tenaga kebersihan yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama Duta tersebut merupakan karyawan dari PT Bahtera. Tenaga kebersihan tersebut bertanggung jawab kepada PT Bahtera dan mendapatkan upah dari PT Bahtera. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Bahtera menerima imbalan dari PT Pratama Duta sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Imbalan tersebut terdiri atas imbalan atas jasa penyediaan tenaga kebersihan oleh PT Bahtera termasuk di dalamnya upah bagi para tenaga kebersihan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) tenaga kebersihan.

Jasa yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama Duta merupakan jasa penyediaan pekerja yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Berdasarkan contoh transaksi penyerahan jasa penyediaan jasa pekerja/buruh di atas, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa tersebut adalah :

a. Penggantian, yaitu sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dalam hal tagihan tidak dirinci dalam Faktur Pajak antara yang diterima oleh PT Bahtera dan upah yang diterima oleh tenaga kebersihan; atau

b. Nilai lain, yaitu berupa tagihan yang seharusnya diterima oleh PT Bahtera tidak termasuk upah bagi tenaga kebersihan, yaitu sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dalam hal tagihan atas penyerahan jasa tersebut dirinci dalam Faktur Pajaknya dengan memisahkan antara imbalan yang diterima oleh PT Bahtera dan upah yang diterima oleh tenaga kebersihan yaitu sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

b. Pasal 65 ayat (1), bahwa Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

c. Pasal 66 ayat (1), bahwa Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

C. Contoh Penerapan Jasa Tenaga Kerja

1. Jasa seleksi penerimaan pegawai

PT Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi bisnis dan manajemen. PT Abadi bekerja sama dengan PT Elektrik, sebuah perusahaaan yang bergerak dalam bidang pembangkit tenaga listrik, untuk mengadakan seleksi penerimaan pegawai. PT Elektrik membutuhkan penambahan sejumlah staf legal dan engineer untuk ditempatkan di unit pembangkit listrik yang baru. Sesuai dengan perjanjian seleksi penerimaan pegawai, PT Abadi berkewajiban untuk:

1. Melakukan seleksi administrasi meliputi : memasang iklan penerimaan pegawai melalui website dan media massa; melakukan pengolahan dan pengumpulan lamaran; melakukan menyaringan seluruh data pelamar; dan menentukan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

2. Melakukan seleksi potensi dan kompetensi, meliputi: tes bahasa Inggris; tes psikologi/psikotes; tes potensi kepemimpinan, pengetahuan akademik, dan pengetahuan umum; dan tes kesehatan.

3. Menyusun laporan hasil evaluasi terhadap peserta, dengan kesimpulan terdiri atas kategori: disarankan; masih dapat disarankan; dan tidak dapat disarankan.

4. Menyampaikan laporan dan seluruh berkas lamaran lengkap pelamar yang mengikuti serangkaian tes yang telah dilakukan kepada PT Elektrik.

Setelah menerima laporan dan berkas lamaran sebagaimana dimaksud di atas, PT Elektrik akan melakukan wawancara terhadap peserta seleksi yang disarankan oleh PT Abadi sesuai hasil evaluasi yang telah disampaikan. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, PT Elektrik akan menentukan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan pegawai dan diterima sebagai pegawai PT Elektrik. Atas penyerahan jasa seleksi pegawai yang diserahkan tersebut, PT Abadi menerima imbalan dari PT Elektrik.

Jasa yang diserahkan oleh PT Abadi kepada PT Elektrik merupakan jasa seleksi penerimaan pegawai yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

2. Jasa penyelenggaraan program magang

PT Dinamika merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa perbaikan kendaraan bermotor. Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerjanya, PT Dinamika berkerja sama dengan PT Techno, sebuah perusahaan otomotif, untuk menyelenggarakan program magang bagi karyawan PT Dinamika. Dalam program tersebut, PT Dinamika memagangkan 5 (lima) karyawannya di lokasi produksi milik PT Techno. Atas penyelenggaraan program magang tersebut, PT Techno mendapatkan imbalan dari PT Dinamika dengan besaran sesuai yang telah disepakati dalam surat perjanjian.

Jasa yang diserahkan oleh PT Techno kepada PT Dinamika merupakan jasa penyelenggaraan program magang yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

D. Dasar Hukum :

1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 47/PJ/2012 tentang Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 22 Februari 2021 inci Bab III Objek Pajak

 

Jasa Keagamaan Sebagai Objek PPN

A. Jasa Keagamaan

Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, meliputi:

  1. jasa pelayanan rumah ibadah;
  2. jasa pemberian khotbah atau dakwah;
  3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
  4. jasa lainnya di bidang keagamaan.

Jasa lainnya di bidang keagamaan meliputi:

  1. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah; dan
    Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah meliputi:
    a. jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan
    b. jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah,
    ke Kota Makkah dan Kota Madinah.
  2. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.
    Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata meliputi:
    a. jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan/atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah;
    b. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen;
    c. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik;
    d. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu;
    e. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha; dan
    f. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan berupa penyerahan paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, dan/atau pemesanan sarana akomodasi, termasuk jasa bimbingan perjalanan ibadah, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.

Dalam hal jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan selain menyelenggarakan perjalanan ibadah juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Termasuk dalam penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain yaitu perjalanan ke tempat lain bukan dalam rangka transit baik tercantum atau tidak tercantum dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan.

B. Perhitungan PPN

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

C. Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 6 Februari 2021 inci Bab III Objek Pajak