Desember identik dengan tutup buku yang berarti harus lembur dan lebih sibuk dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Selain disibukkan dengan tutup buku, Wajib Pajak yang biasanya tidak perlu melaporkan SPT PPh Pasal 21 di bulan selain Desember, kali ini wajib melaporkan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember.
A. Jatuh Tempo Pelaporan dan Pembayaran PPh Pasal 21
Pasal 10 PMK-243/2014 s.t.d.t.d PMK-9/2018
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh, wajib melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang di potong dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Pasal 2 ayat (6) PMK-242/2014
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
B. Sanksi Administrasi Keterlambatan Setor dan Lapor PPh Pasal 21
Pasal 7 UU KUP
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Pasal 9 ayat (2a) UU KUP s.t.d.t.d UU Cipta Kerja
Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
C. Kewajiban Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dari Masa ke Masa
PMK-243/2014 berlaku pada tanggal 24 Desember 2014
Pasal 10 ayat (2)
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tetap berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
PMK-9/2018 berlaku pada 26 Januari 2018
Pasal 10 ayat (2)
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).
Pasal 10 ayat (2a)
Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tetap berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sejak tanggal 26 Januari 2018:
- Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 ditiadakan apabila SPT Masa PPh Pasal 21 nihil kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).
- Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember tetap ada walaupun SPT Masa PPh Pasal 21 nihil
Ayo jangan lupa sampaikan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember untuk menghindari sanksi!