RSS

Arsip Tag: Non Efektif

WAJIB PAJAK NON EFEKTIF

Pembaca dapat mengikuti artikel sebelumnya berjudul Wajib Pajak Non Efektif dan Penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi.

A. Ketentuan Umum

Berdasarkan Pasal 1 angka 40 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 (PER-04/2020), Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP.

B. Kriteria Penetapan WP Non Efektif

Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;

3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;

4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;

6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;

7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;

8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;

9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;

10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau

11. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 10 yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

C. Prosedur Pengajuan

Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dapat disampaikan:
1. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau
2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Keputusan atas pengajuan Non Efektif diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja, dimana keputusan tersebut adalah:
1. menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, atau
2. menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif.

Formulir pengajuan Wajib Pajak Non Efektif dapat diminta dengan mengirimkan surel ke alamat: ekuilibriumconsultant@gmail.com

D. Penetapan Jabatan

Kepala KPP secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 17 Maret 2020 inci NPWP

 

Tag: