A. Ketentuan Umum
1. Penyerahan tanah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 16D Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, termasuk penyerahan tanah oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Instansi Pemerintah dalam rangka pengadaan tanah, terutang PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
2. Pajak Masukan atas perolehan tanah dapat dikreditkan dalam hal tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang PPN beserta penjelasannya.
B. Kriteria PPN atas Penyerahan Tanah Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN
1. Tanah merupakan Barang Kena Pajak (BKP).
2. Penyerahan tanah dikenai PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN, dalam hal memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) penyerahan dilakukan oleh Pengusaha;
Pengusaha meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP, tetapi belum dikukuhkan.
Pengusaha adalah yang kegiatan usaha atau pekerjaannya tersebut dapat diketahui dan adanya kegiatan yang menunjukkan aktivitas usaha, antara lain memiliki persediaan berupa tanah dan/atau bangunan untuk dijual.
b) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Undang-Undang PPN;
c) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pengusaha.
Contoh:
• PT Bangun Baru bergerak di bidang real estate dengan kegiatan utama penjualan tanah dan bangunan dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Atas transaksi penjualan tanah dan bangunan oleh PT Bangun Baru dikenai PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN.
• Jika PT Bangun Baru sebagaimana pada contoh di atas melakukan pemberian secara cuma-cuma atas tanah dan bangunan yang sebelumnya dicatat sebagai persediaan untuk disumbangkan, maka atas pemberian cuma-cuma tersebut dikenai PPN.
• Tuan Adi, seorang karyawan, memiliki banyak tanah di berbagai tempat. Tuan Adi secara rutin melakukan pembelian tanah untuk kemudian memperjualbelikan tanah tersebut. Pada tahun 2012, Tuan Adi melakukan beberapa kali penjualan tanah, hingga pada suatu bulan nilai penjualan (peredaran bruto) Tuan Adi telah melebihi batasan pengusaha kecil. Tuan Adi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah peredaran brutonya melebihi batasan pengusaha kecil. Atas penyerahan tanah oleh Tuan Adi setelah dikukuhkan menjadi PKP, dikenai PPN berdasarkan aturan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN.
• Apabila Tuan Adi sebagaimana pada contoh di atas melakukan penjualan tanah tidak melebihi batasan pengusaha kecil, Tuan Adi tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Atas penyerahan tanah oleh Tuan Adi tidak dikenai PPN.
• Tuan Budi, seorang karyawan, memiliki aset berupa tanah dan bangunan. Tanah dan bangunan tersebut dijual dengan nilai pengalihan Rp5.000.000.000,00. Karena penyerahan tanah dan bangunan tidak dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha Tuan Budi, maka atas penyerahan tanah dan bangunan tersebut tidak dikenai PPN sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN dan Tuan Budi tidak wajib dikukuhkan menjadi PKP.
C. Kriteria PPN Pasal 16D atas Penyerahan Tanah
1. Tanah merupakan Barang Kena Pajak (BKP).
2. Penyerahan tanah dikenai PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN dalam hal memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) penyerahan dilakukan oleh PKP;
b) tanah yang diserahkan menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan kecuali Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; dan
c) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Undang-Undang PPN.
3. Pengalihan BKP berupa tanah yang merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal sebagai pengganti saham, dikenai PPN dalam hal pihak yang menerima pengalihan merupakan Pengusaha yang belum/tidak dikukuhkan sebagai PKP. Dalam hal tanah dialihkan kepada Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, pengalihan tersebut bukan merupakan penyerahan BKP sesuai ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang PPN, sehingga atas pengalihan tanah tersebut tidak dikenai PPN. Dasar Pengenaan Pajak sehubungan dengan penyerahan BKP berupa tanah yaitu harga jual tanah.
4. Dalam hal BKP yang dialihkan merupakan tanah dan bangunan, maka PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa tanah dan bangunan tersebut. Dasar Pengenaan Pajak sehubungan dengan penyerahan BKP berupa tanah dan bangunan yaitu harga jual tanah dan bangunan.
Contoh:
• PT Untung Makmur bergerak di bidang perdagangan dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Pada tahun 2005 PT Untung Makmur membeli tanah dari Nyonya Tika yang tidak dikukuhkan sebagai PKP sehingga tidak ada PPN yang dibayar oleh PT Untung Makmur pada saat perolehan tanah. Tanah tersebut oleh PT Untung Makmur digunakan sebagai perluasan area parkir kendaraan pengiriman barang PT Untung Makmur. Karena kesulitan keuangan, PT Untung Makmur menjual tanah ini pada tahun 2015. Atas penjualan tanah tersebut dikenai PPN berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang PPN.
• PT Simpan Tunai bergerak di bidang jasa keuangan bank dan asuransi dan telah dikukuhkan sebagai PKP karena melakukan penyerahan berupa persewaan ruangan kantor dan ruangan ATM. PT Simpan Tunai memiliki sebidang tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor cabang. PT Simpan Tunai menjual tanah dan bangunan tersebut karena pindah lokasi kantor cabang di tempat lain. Atas transaksi penjualan tanah dan bangunan tersebut dikenai PPN sesuai dengan Pasal 16D Undang-Undang PPN.
• Nyonya Larastika memiliki usaha jasa persewaan tanah dan/atau bangunan dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Nyonya Larastika berniat menjual sebuah gedung pertokoan miliknya yang semula disewakan. Karena gedung pertokoan tersebut termasuk dalam aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan maka atas penjualan gedung pertokoan dimaksud dikenai PPN sesuai dengan Pasal 16D Undang-Undang PPN.