A. Definisi:
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi: Makanan dan/atau Minuman.
Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran.
B. Objek Pajak
Objek Pajak atas Makanan dan/atau Minuman adalah Penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:
1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
2. penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
a. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
b. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
c. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Terdapat pengecualian dalam objek PBJT adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman:
- dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda;
- dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
- dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
- disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara
C. Subjek Pajak
Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
D.Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu.
Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
E. Tarif Pajak
Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen. Tarif PBJT ditetapkan dengan Perda.
F. Perhitungan
Cara perhitungan Pajak atas Makanan dan/atau Minuman adalah:
- Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
- PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
- Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat pembayaran/penyerahan/konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan
G. PERDA Kota Yogyakarta No 10 Tahun 2023
Yang dikecualikan dari objek PBJT yaitu penyerahan Makanan dan/atau Minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan selama tidak memungut PBJT. Dalam hal Wajib Pajak dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan telah memungut PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, maka Wajib Pajak menyetorkan pungutan PBJT.