RSS

Arsip Kategori: Pajak Barang dan Jasa Tertentus

Pajak atas Makanan dan/atau Minuman

A. Definisi:

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi: Makanan dan/atau Minuman.

Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran.

B. Objek Pajak

Objek Pajak atas Makanan dan/atau Minuman adalah Penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:

1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;

2. penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:

a. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;

b. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan

c. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Terdapat pengecualian dalam objek PBJT adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman:

  1. dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda;
  2. dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
  3. dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
  4. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara

C. Subjek Pajak

Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.

Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

D.Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu.

Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.

E. Tarif Pajak

Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen. Tarif PBJT ditetapkan dengan Perda.

F. Perhitungan

Cara perhitungan Pajak atas Makanan dan/atau Minuman adalah:

  1. Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
  2. PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
  3. Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat pembayaran/penyerahan/konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan

G. PERDA Kota Yogyakarta No 10 Tahun 2023

Yang dikecualikan dari objek PBJT yaitu penyerahan Makanan dan/atau Minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan selama tidak memungut PBJT. Dalam hal Wajib Pajak dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan telah memungut PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, maka Wajib Pajak menyetorkan pungutan PBJT.

 
 

Pajak atas Jasa Kesenian dan Hiburan

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terdapat 16 jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di mana 7 di antaranya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan 9 lainnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Salah satu paja yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

A. Definisi

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Objek PBJT merupakan penjualan,penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:

1. Makanan dan/atau Minuman;

2. Tenaga Listrik;

3. Jasa Perhotelan;

4. Jasa Parkir; dan

5. Jasa Kesenian dan Hiburan.
Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

B. Objek Pajak

Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi:

a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;

b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;

c. kontes kecantikan;

d. kontes binaraga;

e. pameran;

f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;

g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;

h. permainan ketangkasan;

i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;

j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan,wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;

k. panti pijat dan pijat refleksi; dan

l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Terdapat pengecualian dalam Jasa Kesenian dan Hiburan adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:

a. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;

b. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau

c. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.

C. Subjek Pajak

Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

D. Tarif Pajak

Berlaku Tahun 2024 melalui UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke,kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

Berlaku sebelum Tahun 2024 melalui UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%(tujuh puluh lima persen).

E. Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.

F. Perhitungan

a. Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

b. PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

c. Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat pembayaran/penyerahan/konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

G. Insentif

Berdasarkan Pasal 101 ayat (1) dan ayat (2) UU HKPD:
Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi,gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.