RSS

Arsip Tag: #sewagunausaha

Sewa Guna Usaha

A. Kegiatan Usaha

Sewa guna usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Kegiatan sewa-guna-usaha dapat dilakukan secara:

1. Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease);

Kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya, maka lessor diperlakukan sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut:
a. jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
b. masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan; Penggolongan jenis barang modal yang disewa guna usaha ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan.
c. perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

2. Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut:
a. jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;
b. perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee

Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain.

Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa guna usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa guna usaha. Plakat atau etiket harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket tetap melekat pada barang modal yang disewa guna usaha.

B. Perlakuan Akuntansi

Akuntansi transaksi sewa guna usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa guna usaha di Indonesia.

C. Perlakuan Perpajakan

1. Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi

a. Perlakuan PPN

Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

b. Perlakuan PPh

Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut:

1) penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha, yaitu seluruh pembayaran sewa guna usaha dikurangi dengan angsuran pokok;
2) lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa guna usahakan dengan hak opsi;
3) dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;
4) lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa guna usaha dengan hak opsi, yaitu jumlah seluruh pembayaran Sewa Guna Usaha yang meliputi angsuran pokok (principal) dan bunga.
5) kerugian yang diderita karena piutang sewa guna usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
6) dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.

Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut:
1) selama masa sewa guna usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;
2) setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
3) pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa guna usaha tersebut memenuhi ketentuan.
4) dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa guna usaha.
5) Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi.

2. Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi

a. Perlakuan PPN

Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee, terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

b. Perlakuan PPh

Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut:

1) seluruh pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang diterima atau diperoleh lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
2) lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang disewa guna usahakan tanpa hak opsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 beserta peraturan pelaksanaannya.
3) lessor tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.

Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut:

1) pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
2) lessee wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada 12 Desember 2020 inci Bab I - Ketentuan Umum, Penggalian Potensi

 

Tag: ,