RSS

Arsip Kategori: Pemungut PPN

PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (Perdagangan melalui Sistem Elektronik disingkat PMSE) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini. Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri.

Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak selaku pembeli harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud.

Perusahaan yang ditunjuk menjadi Pemungut dalam rangka PMSE adalah sebagai berikut:

  1. Chegg, Inc,
  2. NBA Properties, Inc,
  3. Activision Blizzard International B.V,
  4. Economist Digital Services Limited,
  5. WeTransfer B.V,
  6. OffGamers Global Pte Ltd,
  7. Shutterstock, Inc.,
  8. Shutterstock Ireland Ltd.,
  9. Fenix International Limited,
  10. Bold LLC,
  11. High Morale Developments Limited,
  12. Aceville Pte Ltd,
  13. PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora),
  14. Pipedrive OU,
  15. TunnelBear LLC,
  16. Xsolla (USA), Inc.,
  17. Paddle.com Market Limited,
  18. Pluralsight, LLC,
  19. Automattic Inc,
  20. Woocommerce Inc.,
  21. Bright Market LLC,
  22. PT Dua Puluh Empat Jam Online,
  23. Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch
  24. Expedia Lodging Partner Services Sàrl
  25. Hotels.com, L.P.
  26. BEX Travel Asia Pte Ltd
  27. Travelscape, LLC
  28. TeamViewer Germany GmbH
  29. Scribd, Inc.
  30. Nexway Sasu
  31. Amazon.com.ca, Inc.
  32. Image Future Investment (HK) Limited
  33. Dropbox International Unlimited Company
  34. Freepik Company S.L.
  35. Netflix International B.V.
  36. Spotify AB
  37. Google LLC
  38. Google Ireland Limited
  39. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
  40. Amazon Web Services, Inc.
  41. Facebook Ireland Limited
  42. Facebook Payments International Limited
  43. Facebook Technologies International Limited
  44. Amazon.com Services LLC
  45. Alexa Internet
  46. Audible Limited
  47. Audible, Inc.
  48. Apple Distribution International Limited
  49. Tiktok Pte. Ltd.
  50. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Limited
  51. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
  52. Skype Communications Sarl
  53. Mojang AB
  54. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
  55. Microsoft Ireland Operations Limited
  56. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
  57. Twitter International Company
  58. Zoom Video Communications, Inc.
  59. McAfee Ireland Ltd.
  60. PT Jingdong Indonesia Pertama
  61. PT Shopee International Indonesia
  62. Novi Digital Entertainment Private Limited
  63. Alibaba Cloud (Singapore) Private Limited
  64. GitHub, Inc.
  65. Microsoft Corporation
  66. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
  67. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
  68. Coda Payments Pte. Ltd.
  69. To The New Private Limited
  70. Nexmo Inc
  71. Cleverbridge AG Corporation
  72. Hewlett-Packard Enterprise USA
  73. Softlayer Dutch Holdings B.V.
  74. PT Ecart Webportal Indonesia
  75. PT Bukalapak.com
  76. Valve Corporation
  77. PT Tokopedia
  78. PT Global Digital Niaga
  79. beIN Sports Asia Pte Limited
  80. Etsy Ireland Unlimited Company
  81. Proxima Beta Pte. Ltd.
  82. Tencent Mobility Limited
  83. Tencent Mobile International Limited
  84. Snap Group Limited
  85. Netflix Pte. Ltd.
  86. Nordvpn S.A.
  87. eBay Marketplace GmbH
 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 6 Desember 2022 inci Pemungut PPN

 

Tag:

Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebagai Pemungut PPN

1. Penunjukkan Pihak Lain

Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Rekanan. Pajak meliputi Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pihak Lain adalah Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat Instansi Pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang dan/atau jasa.

2. Pengecualian Pemungutan PPN

Pihak Lain tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas:

a. penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

b. penyerahan jasa angkutan umum oleh orang pribadi yang dilakukan melalui Pihak Lain;

c. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau

d. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Rekanan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung.


Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan oleh Instansi Pemerintah.

3. Pembuatan Faktur Pajak

Rekanan wajib membuat dokumen tagihan yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Rekanan. Dokumen tagihan dibuat paling lambat pada tanggal penerimaan pembayaran.


Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila keterangan diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Dalam hal dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, Pengusaha Kena Pajak Rekanan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan

Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain. Pihak Lain menghitung bagian Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut setiap Masa Pajak atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.


penyetoran dilakukan atas nama Pihak Lain dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik untuk setiap jenis pajak; dan penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 31 Maret 2022 inci Pemungut PPN

 

Instansi Pemerintah sebagai Pemungut PPN

1. Penunjukkan Instansi Pemerintah

Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.
Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.


Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk badan layanan umum, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.


Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk badan layanan umum daerah, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.


Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Contoh:

• Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak hanya terutang PPN, jumlah PPN yang dipungut adalah 11/111 bagian dari jumlah pembayaran.

• Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dari PKP Rekanan yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka jumlah PPN dan PPnBM yang dipungut adalah sebagai berikut: Dalam hal terutang PPnBM dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), jumlah PPN yang dipungut sebesar 11/131 bagian dari jumlah pembayaran sedangkan jumlah PPnBM yang dipungut sebesar 20/131 bagian dari jumlah pembayaran.

• Dalam hal jumlah pembayaran paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), PPN tidak perlu dipungut oleh Instansi Pemerintah.

Meskipun pembayaran termasuk PPN Rp2.109.000,00 (dua juta seratus sembilan ribu rupiah) tetapi karena pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah tidak termasuk PPN atau PPN berjumlah Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), tidak lebih dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), maka PPN yang terutang tidak perlu dipungut oleh Instansi Pemerintah, tetapi harus dipungut dan disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah, dan Faktur Pajak tetap harus dibuat.

Karena pembayaran tidak termasuk PPN berjumlah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), PPN dan PPnBM yang terutang dipungut oleh Instansi Pemerintah.

• Dalam hal pembayaran oleh Instansi Pemerintah merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dipungut oleh Instansi Pemerintah.

Karena pembayaran yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dimaksud merupakan pembayaran atas suatu transaksi yang dipecah, dengan nilai transaksi yang sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), PPN yang terutang tetap dipungut oleh Instansi Pemerintah.

• Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan dan pembayarannya dilakukan dengan Uang Persediaan, Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan atas PPN atau PPN dan PPnBM tersebut.

Contoh:

PKP PT V melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa pendingin ruangan kepada Instansi Pemerintah U sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Transaksi tersebut dilakukan melalui marketplace W yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi Pemerintah U dengan menggunakan Uang Persediaan. Atas transaksi tersebut:
a. dikecualikan dari pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah U; dan
b. dipungut PPN atau PPN dan PPnBM oleh marketplace W.

2. Pengecualian Pemungutan PPN

PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal:

a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

b. pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah;

c. pembayaran untuk pengadaan tanah;

d. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin;

e. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;

f. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan;

g. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN; dan/atau

h. pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas pembayaran dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang mengatur mengenai penunjukan Pihak Lain sebagaipemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang dipungut oleh Pihak Lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan.

3. Penerbitan Faktur Pajak oleh Rekanan

PKP Rekanan Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. Faktur Pajak dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 29 Maret 2022 inci Pemungut PPN

 

Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pemungut PPN

1. Penunjukkan Pelaku Usaha PMSE

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk oleh Menteri.


Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah memenuhi kriteria tertentu, meliputi:

a. nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
Berdasarkan PER-12/PJ/2020, nilai transaksi dengan Pembeli di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan
b. jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
Berdasarkan PER-12/PJ/2020, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.

2. Penerbitan Faktur Pajak oleh Pelaku Usaha PMSE

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik membuat bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan telah dilakukan pembayaran. Bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagai Pembeli bermaksud untuk mengkreditkan PPN yang dibayar sebagaimana tercantum dalam bukti pungut PPN, Pengusaha Kena Pajak harus memberitahukan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Pemungut PPN PMSE untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN.


Bukti pungut PPN merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sepanjang mencantumkan:
a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli; atau
b. alamat posel (email) Pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak

PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan.

3. Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut untuk setiap Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut, dan yang telah disetor, secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 28 Maret 2022 inci Pemungut PPN

 

BUMN dan Perusahaan Tertentu Sebagai Pemungut PPN

1. Penunjukkan BUMN dan Perusahaan Tertentu

Pemungut PPN meliputi:

a. BUMN;

b. BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah tanggal 1 April 2015, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya; dan

c. perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.
Perusahaan tertentu merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25% (dua puluh lima persen) dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Daftar Perusahaan tertentu dapat dilihat di sini

2. Pengecualian Pemungutan PPN

PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh pemungut PPN dalam hal:

a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

b. pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturanperundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;

c. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);

d. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;

e. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau

f. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

3. Penerbitan Faktur Pajak oleh Rekanan

Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN pada saat:

a. penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau
c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

4. Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan

Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan pada saat:
a. penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau
c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.


Pemungut PPN wajib menyetorkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dibuat oleh pemungut PPN atas nama rekanan dengan mencantumkan:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, dan alamat rekanan pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak, kolom nama, dan kolom alamat; dan
b. kode dan nomor seri Faktur Pajak pada kolom uraian.

Pemungut PPN harus menyampaikan cetakan, salinan, atau fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada rekanan.

Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi pemungut PPN, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi pemungut PPN wajib dilampiri dengan daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 4 Maret 2021 inci Pemungut PPN

 

Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin sebagai Pemungut PPN

1. Penunjukkan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin

Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah:

a. kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dan
b. kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya.

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.

2. Pengecualian Pemungutan PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dalam hal:

a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;

b. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

c. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);

d. pembayaran atas rekening telepon;

e. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau

f. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Rekanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Penerbitan Faktur Pajak oleh Rekanan

Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

4. Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan paling lama pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.


Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


SSP diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin sebagai penyetor atas nama Rekanan.


Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.


Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 3 Desember 2020 inci Pemungut PPN