Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (Perdagangan melalui Sistem Elektronik disingkat PMSE) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini. Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri.
Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak selaku pembeli harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud.
Perusahaan yang ditunjuk menjadi Pemungut dalam rangka PMSE adalah sebagai berikut:
- Chegg, Inc,
- NBA Properties, Inc,
- Activision Blizzard International B.V,
- Economist Digital Services Limited,
- WeTransfer B.V,
- OffGamers Global Pte Ltd,
- Shutterstock, Inc.,
- Shutterstock Ireland Ltd.,
- Fenix International Limited,
- Bold LLC,
- High Morale Developments Limited,
- Aceville Pte Ltd,
- PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora),
- Pipedrive OU,
- TunnelBear LLC,
- Xsolla (USA), Inc.,
- Paddle.com Market Limited,
- Pluralsight, LLC,
- Automattic Inc,
- Woocommerce Inc.,
- Bright Market LLC,
- PT Dua Puluh Empat Jam Online,
- Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch
- Expedia Lodging Partner Services Sàrl
- Hotels.com, L.P.
- BEX Travel Asia Pte Ltd
- Travelscape, LLC
- TeamViewer Germany GmbH
- Scribd, Inc.
- Nexway Sasu
- Amazon.com.ca, Inc.
- Image Future Investment (HK) Limited
- Dropbox International Unlimited Company
- Freepik Company S.L.
- Netflix International B.V.
- Spotify AB
- Google LLC
- Google Ireland Limited
- Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Amazon Web Services, Inc.
- Facebook Ireland Limited
- Facebook Payments International Limited
- Facebook Technologies International Limited
- Amazon.com Services LLC
- Alexa Internet
- Audible Limited
- Audible, Inc.
- Apple Distribution International Limited
- Tiktok Pte. Ltd.
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Limited
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
- Skype Communications Sarl
- Mojang AB
- LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
- Microsoft Ireland Operations Limited
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
- Twitter International Company
- Zoom Video Communications, Inc.
- McAfee Ireland Ltd.
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- PT Shopee International Indonesia
- Novi Digital Entertainment Private Limited
- Alibaba Cloud (Singapore) Private Limited
- GitHub, Inc.
- Microsoft Corporation
- Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
- UCWeb Singapore Pte. Ltd.
- Coda Payments Pte. Ltd.
- To The New Private Limited
- Nexmo Inc
- Cleverbridge AG Corporation
- Hewlett-Packard Enterprise USA
- Softlayer Dutch Holdings B.V.
- PT Ecart Webportal Indonesia
- PT Bukalapak.com
- Valve Corporation
- PT Tokopedia
- PT Global Digital Niaga
- beIN Sports Asia Pte Limited
- Etsy Ireland Unlimited Company
- Proxima Beta Pte. Ltd.
- Tencent Mobility Limited
- Tencent Mobile International Limited
- Snap Group Limited
- Netflix Pte. Ltd.
- Nordvpn S.A.
- eBay Marketplace GmbH