RSS

Arsip Kategori: Intelectual Property

MEREK

Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

(Ket: semua materi dan ilustrasi diperoleh dari https://www.dgip.go.id/)

Definisi

Merek adalah sebuah tanda untuk membedakan suatu produk barang atau jasa. Merek bisa berupa kata, logo, suara, bentuk 3 dimensi, atau hologram. Dalam membangun suatu usaha, merek merupakan identitas yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Merek lebih dari sekedar kata dan logo, tetapi juga jaminan mutu atas produk, sehingga penting untuk dilindungi.

Jenis Merek

Jenis merek dapat berupa:

  • Merek Tradisional, Merek yang paling sering kita temui biasanya berupa kata, gambar, logo, atau kombinasinya.
  • Merek Non Tradisional, Seiring dengan berkembangnya jaman, merek atau tanda pembeda suatu produk makin beragam. Tak hanya kata atau gambar, tapi juga bisa berupa bentuk 3 dimensi, hologram, bahkan suara.

Pendaftaran Merek

Sebuah merek akan terlindungi secara hukum apabila sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Merek yang telah terdaftar akan mendapat pelindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek dan bisa diperpanjang lagi. Sertifikat merek berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas merek dan berhak melarang orang lain yang menggunakan merek orang lain tanpa Izin.

Merek yang Ditolak

Tidak semua permohonan merek akan diterima. Apa ciri-ciri permohonan merek yang akan ditolak?

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama,kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Memiliki persamaan dengan merek pihak lain yang lebih dulu dimohonkan pendaftarannya atau sudah terdaftar untuk kelas barang/ jasa yang sejenis. Atau memiliki persamaan dengan merek terkenal untuk kelas barang/ jasa yang sejenis maupun tidak sejenis. Persamaan yang dimaksud di sini, baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya.

Hindari juga persamaan fonetik, sebelum mendaftarkan merek. Simak contohnya ya:

Contoh-contoh di atas hanya sebagian kecil dari persamaan fonetik. Masih banyak contoh lainnya, baik dalam Bahasa Indonesia maupun bahasa asing.

  • Nama merek hanya menyebutkan jenis barang/jasa.
  • Nama merek berkaitan dengan sifat barang/jasa.
  • Nama merek merupakan nama/lambang umum.
  • Nama merek memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang/ jasa.
  • Nama merek memuat unsur yang menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, ukuran, tujuan penggunaan barang/jasa.
  • Nama merek memiliki persamaan dengan indikasi geografis terdaftar.

Pelanggaran Merek

Kasus I

Jaki merupakan pemilik merek sepatu Kompoz yang sukses. Mereknya juga sudah terdaftar di DJKI. Karena banyaknya permintaan terhadap sepatu Kompoz, Joko berinisiatif memproduksi produk sepatu juga. Joko memberi nama merek Kompoz juga untuk produk sepatunya.

Meski menggunakan font / logo yang berbeda, ini termasuk pelanggaran merek. Yang berpotensi merugikan produsen dan membuat bingung konsumen.

Kasus II

Kinar membeli kosmetik dengan merek terkenal di sebuah toko dengan harga miring. Tanpa berpikir panjang, dia pun langsung menggunakan barang tersebut. Ternyata kosmetik murah itu adalah barang KW dan membuat wajahnya iritasi parah.

Nah, konsumen yang merasa dirugikan dengan penjualan barang KW, segera lapor ke pemilik merek atau ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 16 Januari 2020 inci Intelectual Property

 

HAK CIPTA

Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Definisi

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.

Yang dimaksud dengan hak eksklusif pencipta adalah hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral adalah hak untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat digunakan oleh pihak lain. Hak ini selamanya melekat pada pencipta karya. Hak moral juga merupakan hak untuk melarang orang lain mengubah karyanya. Misalnya merubah lirik atau aransemen untuk karya lagu.
Misal: Credit scene mencantumkan nama-nama orang dan kru yang terlibat dalam pembuatan film sebagai bentuk hak moral.

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta.
Misal:
a. Pada saat penyanyi membawakan lagu milik orang lain maka ada kewajiban untuk membayar royalty.
b. Manfaat ekonomi bisa didapatkan misalnya melalui karya yang digandakan atau diadaptasikan ke versi lain, seperti dari novel menjadi buku atau film.

Objek

Kreasi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang bisa dilindungi oleh Hak Cipta, seperti: Buku dan Karya Tulis; Musik dan Lagu; Karya Seni Rupa; Fotografi; Audio Visual; Drama dan Koreografi; Program Komputer, dll

Perlindungan Hak Cipta

Hak cipta didapatkan secara otomatis setelah suatu karya dipublikasikan. Lama pelindungannya beragam, sesuai dengan perwujudan karya ciptanya:

  • Pelindungan seumur hidup +70tahun setelah pencipta meninggal dunia untuk karya berupa buku, lagu/ musik, lukisan, tari, drama, peta, seni motif, dan karya-karya sejenisnya.
  • Pelindungan 50 tahun sejak ciptaan pertama kali dipublikasikan untuk karya berupa fotografi, sinematografi, program komputer, terjemahan/adaptasi/modifikasi karyacipta lainnya.
  • Pelindungan 25 tahun sejak ciptaan pertama kali dipublikasikan untuk karya berupa seni terapan.

Sebagai seorang kreator, penting sekali untuk mendokumentasikan seluruh karya yang dibuat sebagai bukti pencipta karya yang asli. Bisa dengan mengunggah ke media sosial, atau website portofolio karya. Selain itu, juga bisa mencatatkan karya-karya ciptaan ke DJKI secara online.

Bagaimana jika ingin menggunakan karya orang lain

Langkah yang harus dilakukan apabila ingin menggunakan karya orang lain:

  • Mintalah izin kepada pencipta karya atau pihak yang diberikan wewenang oleh pencipta
  • Buatlah perjanjian tertulis yang menjelaskan apa hak dan kewajiban masing masing pihak (pencipta dan pengguna ciptaan).

Mendapatkan Royalti dari Karya Lagu

Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Untuk karya cipta berupa musik, Pencipta bisa mendapatkan royalti dari pemutaran lagu di ruang publik seperti hotel, restoran, karaoke, televisi dan lain lain dengan cara mendaftarkan diri sebagai anggota dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lembaga Manajemen Kolektif adalah lembaga yang bertugas menarik dan mendistribusikan royalti dari tempat-tempat tersebut.

Pelanggaran Hak Cipta

Kalau ada pihak lain yang menggunakan ciptaan tanpa izin, silakan tegur pihak tersebut. Bisa juga melaporkan ke Kepolisian atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Kekayaan Intelektual

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 15 Januari 2020 inci Hukum, Intelectual Property