Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
(Ket: semua materi dan ilustrasi diperoleh dari https://www.dgip.go.id/)
Definisi
Merek adalah sebuah tanda untuk membedakan suatu produk barang atau jasa. Merek bisa berupa kata, logo, suara, bentuk 3 dimensi, atau hologram. Dalam membangun suatu usaha, merek merupakan identitas yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Merek lebih dari sekedar kata dan logo, tetapi juga jaminan mutu atas produk, sehingga penting untuk dilindungi.
Jenis Merek
Jenis merek dapat berupa:
- Merek Tradisional, Merek yang paling sering kita temui biasanya berupa kata, gambar, logo, atau kombinasinya.
- Merek Non Tradisional, Seiring dengan berkembangnya jaman, merek atau tanda pembeda suatu produk makin beragam. Tak hanya kata atau gambar, tapi juga bisa berupa bentuk 3 dimensi, hologram, bahkan suara.
Pendaftaran Merek
Sebuah merek akan terlindungi secara hukum apabila sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Merek yang telah terdaftar akan mendapat pelindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek dan bisa diperpanjang lagi. Sertifikat merek berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas merek dan berhak melarang orang lain yang menggunakan merek orang lain tanpa Izin.
Merek yang Ditolak
Tidak semua permohonan merek akan diterima. Apa ciri-ciri permohonan merek yang akan ditolak?
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama,kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Memiliki persamaan dengan merek pihak lain yang lebih dulu dimohonkan pendaftarannya atau sudah terdaftar untuk kelas barang/ jasa yang sejenis. Atau memiliki persamaan dengan merek terkenal untuk kelas barang/ jasa yang sejenis maupun tidak sejenis. Persamaan yang dimaksud di sini, baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya.
Hindari juga persamaan fonetik, sebelum mendaftarkan merek. Simak contohnya ya:
Contoh-contoh di atas hanya sebagian kecil dari persamaan fonetik. Masih banyak contoh lainnya, baik dalam Bahasa Indonesia maupun bahasa asing.
- Nama merek hanya menyebutkan jenis barang/jasa.
- Nama merek berkaitan dengan sifat barang/jasa.
- Nama merek merupakan nama/lambang umum.
- Nama merek memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang/ jasa.
- Nama merek memuat unsur yang menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, ukuran, tujuan penggunaan barang/jasa.
- Nama merek memiliki persamaan dengan indikasi geografis terdaftar.
Pelanggaran Merek
Kasus I
Jaki merupakan pemilik merek sepatu Kompoz yang sukses. Mereknya juga sudah terdaftar di DJKI. Karena banyaknya permintaan terhadap sepatu Kompoz, Joko berinisiatif memproduksi produk sepatu juga. Joko memberi nama merek Kompoz juga untuk produk sepatunya.
Meski menggunakan font / logo yang berbeda, ini termasuk pelanggaran merek. Yang berpotensi merugikan produsen dan membuat bingung konsumen.
Kasus II
Kinar membeli kosmetik dengan merek terkenal di sebuah toko dengan harga miring. Tanpa berpikir panjang, dia pun langsung menggunakan barang tersebut. Ternyata kosmetik murah itu adalah barang KW dan membuat wajahnya iritasi parah.
Nah, konsumen yang merasa dirugikan dengan penjualan barang KW, segera lapor ke pemilik merek atau ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).