RSS

Arsip Bulanan: Juni 2019

Perlakuan Perpajakan Kantong Plastik

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) secara resmi mengenakan biaya penggunaan kantong plastik belanja kepada konsumen yang berbelanja di ritel modern yang tergabung dalam Aprindo mulai 1 Maret 2019. Adapun besaran biaya yang dikenakan untuk kantong plastik per lembarnya diserahkan kepada masing-masing peritel. Perkiraan besaran biaya pembelian kantong plastik lebih tinggi dari biaya yang pernah diterapkan pada 2016 lalu atau minimal Rp200 per lembar.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan kebijakan kantong plastik tidak gratis ini sesuai dengan harapan pemerintah dimana sampah yang dihasilkan di indonesia sebanyak 64 juta ton per tahun dimana sebesar 70% merupakan sampah plastik. Pemerintah menargetkan dapat mengurangi sampah plastik sebesar 30%. “Ini juga sebagai edukasi konsumen untuk ikut serta dalam mengurangi sampah plastik. Kalau bisa terus menerus mebawa tas belanja agar menghemat dan tidak menjadi sampah,” ucapnya.
Menurut Roy, tak ada yang gratis di dunia ini kecuali udara yang dihirup setiap detiknya. Sedotan ada di restoran pun dikenakan biaya. Apalagi kantong plastik ukuran kecil, sedang, besar yang tentunya dibeli oleh peritel dari para pengusaha plastik. “Kantong plastik seperti barang dagangan. Konsumen yang butuh kantong plastik bisa membeli, kalau enggak pakai kantong plastik ya enggak keluar biaya dan bawa saja tas belanja,” katanya. Biaya pembelian kantong plastik ini tentu masuk dalam struk belanja.Tentunya dengan pengenaan biaya pada kantong belanja ini akan memberikan konstribusi kepada negara berupa pajak PPN.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak. UU PPN menganut prinsip negative list, dimana semua Barang dan/atau Jasa terutang PPN kecuali dinyatakan tidak oleh UU PPN. Barang Tidak Kena PPN adalah :
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

A. Biaya Kantong Plastik Tidak Masuk Struk Belanja
Pengusaha ritel yang tidak memungut biaya kantong plastik kepada konsumen yang berbelanja maka dianggap melakukan pemberian cuma-cuma atas kantong plastik tersebut. Padahal kantong plastik ini merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh peritel karena membeli dari produsen plastik. Pemberian Cuma-Cuma atas kantong plastik kepada konsumen terutang PPN sesuai ketentuan dalam UU PPN.
Perhitungan PPN yang terutang apabila pengusaha ritel tidak memasukkan biaya kantong plastik dalam struk belanja adalah sebagai berikut :
Toko Ritel ABC membeli kantong plastik untuk konsumen berbelanja dari produsen plastik sebesar Rp500.000.000,00 untuk kebutuhan selama tahun 2019. Toko Ritel ABC tidak memungut biaya kantong plastik kepada konsumen yang berbelanja, dibuktikan dengan tidak adanya rincian biaya kantong plastik dalam struk belanja konsumen.
Berdasarkan peraturan perpajakan, kantong plastik tidak termasuk dalam barang yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Toko Ritel ABC tidak memungut biaya kantong plastik kepada konsumen yang berbelanja sehingga kantong plastik dianggap diberikan secara cuma-cuma oleh Toko Ritel ABC kepada konsumen. Objek PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak, termasuk juga pemberian cuma-cuma, di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Dasar Pengenaan Pajak PPN selain harga jual adalah nilai lain. Nilai lain untuk pemberian cuma-cuma adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK.03/2015. Toko Ritel ABC tidak membebankan kantong plastik kepada konsumen sehingga tidak ada laba atas penyerahan kantong plastik. Nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN kantong plastik adalah nilai pembelian yaitu Rp500.000.000,00.
PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak, yaitu nilai lain berupa nilai pembelian kantong plastik oleh Toko Ritel ABC. PPN terutang atas penyerahan kantong plastik adalah Rp50.000.000,00 (10%xRp500.000.000,00).
Toko Ritel ABC selain harus membayar pokok pajak PPN sebesar Rp50.000.000,00 juga harus membayar sanksi karena tidak membuat faktur pajak atas penyerahan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen. Sanksi ini diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi administrasi Pasal 14 UU KUP diterbitkan menggunakan Surat Tagihan Pajak untuk menagih denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Sanksi administrasi yang harus dibayar Toko Ritel ABC adalah sebesar Rp10.000.000,00 (2%xRp500.000.000,00).
Toko Ritel ABC yang tidak memungut biaya kantong plastik kepada konsumen yang berbelanja terutang PPN sebesar Rp60.000.000,00

B. Biaya Kantong Plastik Masuk Struk Belanja
Pengusaha Ritel yang memungut biaya kantong plastik kepada konsumen yang berbelanja akan memasukkan biaya pembelian kantong plastik ini dalam struk belanja. Hal ini menyebabkan konsumen akan dibebani harga kantong plastik ditambah dengan PPN sebesar 10%.
Tindakan memasukkan biaya kantong plastik dalam struk belanja membuat beberapa pihak menuduh Pengusaha Ritel mengambil keuntungan dari penjualan kantong plastik. Hal ini dikarenakan Pengusaha Ritel menganggap kantong plastik sebagai barang dagangan dengan mengikuti Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). Selain itu, patut diakui bahwa tidak semua Pengusaha Ritel dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Ritel yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak akan berpotensi terutang PPN beserta sanksinya apabila tidak memasukkan Kantong Plastik dalam struk belanja. Konsumen yang sensitif terhadap harga, selain perbedaan harga karena Pengusaha Retail Non Pengusaha Kena Pajak tidak memungut PPN, lebih memilih untuk tidak berbelanja kepada Pengusaha Retail yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena akan dibebani harga kantong plastik dan PPN.
Pengusaha Retail yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan strategi dengan memberikan diskon dalam struk belanja seharga kantong plastik supaya konsumen tidak dibebani kantong plastik beserta PPN. Berikut contoh struk belanja yang memasukkan biaya kantong plastik beserta diskon dalam struk belanja konsumen.
Belanja ….                                Rp50.000,00
Belanja ..                                       20.000,00
Kantong Plastik 2 buah                  400,00
Diskon                                                400,00
Jumlah                                          70.000,00
PPN                                                 7.000,00

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 13 Juni 2019 inci Penggalian Potensi

 

Tag: ,