RSS

Arsip Kategori: Ilmu Negara

Ilmu Negara – Pendahuluan

A. Istilah dan Pengertian Ilmu Negara
Ilmu negara berasal dari istilah Bahasa Belanda Staatsleer yang dibedakan atas dua bagian, yaitu Algemeine Staatsleer (Ilmu Negara Umum) dan Besondere Staatsleer (Ilmu Negara Khusus) yang memiliki pengertian berbeda.
Ilmu negara umum adalah ilmu negara yang bersifat teoritis, abstrak, dan universal sedangkan ilmu negara khusus adalah ilmu negara teoritis yang khusus berlaku bagi negara tertentu.

B. Objek Ilmu Negara
Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki atau yang membicarakan tentang negara atau sendi-sendi pokok tentang negara. Dari batasan di atas, objek ilmu negara adalah negara dalam dalam pengertian yang abstrak, umum, dan universal. Hal ini berarti ilmu negara mempelajari negara pada umumnya, baik yang ada dalam konsep-konsep pemikiran para ilmuwan maupun negara yang ada dan yang pernah ada dalam keniscayaan.
1. Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara, mengkaji :
a. Mengkaji negara dalam pengertian yang kongkrit, artinya negara yang terikat pada tempat, waktu, dan keadaan
Misal : Objeknya adalah negara tertentu, seperti Negara Indonesia, Malaysia dll
b. Mengkaji mengenai susunannya, alat-alat perlengkapannya (lembaga negara), tugas dan wewenang serta kewajiban dari lembaga-lembaga tersebut.
Ilmu Negara, mengkaji :
a. Negara dalam pengertian yang umum abstrak tidak terikat pada tempat, waktu, dan keadaaan sehingga objeknya adalah negara dalam sifat yang umum universal.
b. Lingkup kajiannya adalah penyelidikan atau pengkajian tentang : asal mula negara; hakikat negara; bentuk-bentuk negara dan pemerintahan.
Ilmu negara memberikan dasar-dasar teoritis bagi hukum tata negara. Hukum tata negara merupakan penerapan di dalam kenyataan-kenyataan kongkrit dari bahan-bahan teoritis hasil pengkajian ilmu negara. Hukum tata negara merupakan ilmu yang bersifat praktis atau ilmu terapan yang bahan-bahannya, diselidiki, dikumpulkan, dan disediakan oleh Ilmu Negara yang disebut ilmu murni.

2. Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Ilmu negara menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara yang dapat memberikan dasar-dasar teoritis yang bersifat umum bagi hukum administrasi negara. Agar dapat memahami dengan sebaik-baiknya dan sedalam-dalamnya hukum administrasi negara, sudah sepatutnya lebih dahulu menguasai pengetahuan mengenai pengertian-pengertian dan sendi-sendi pokok negara yang diselidiki oleh Ilmu negara.

3. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
Tugas ilmu perbandingan hukum tata negara adalah melakukan perbandingan artinya menyelidiki persamaan dan perbedaan serta faktor-faktor penyebab dari sistem hukum tata negara di berbagai negara. Ilmu negara berfungsi memberikan konstribusi berupa landasan teoritis tentang negara dengan mendeskripsikan lembaga-lembaga formal antar negara yang dijadikan objek perbandingan.

4. Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Internasional
Ilmu negara menyelidiki corak-corak dan sifat-sifat negara sebagai genus, juga memberikan konstribusi teoritis bagi perkembangan Hukum Internasional, begitu pula sebaliknya perkembangan ilmu negara akan dipengaruhi oleh perkembangan hukum internasional terutama dalam pengajian mengenai kerjasama antar negara. Jadi secara singkat dapat dikatakan, hubungan ilmu negara dengan hukum internasional adalah hubungan saling menguntungkan.

5. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Perbedaan ilmu negara dengan ilmu politik terletak pada pusat perhatiannya yang menurut pandangan beberapa sarjana, meliputi :
a. Ilmu negara merupakan ilmu yang bersifat teoritis, bebas nilai. Artinya tidak mengadakan penilaian terhadap objek yang diselidiki sedangkan ilmu politik adalah ilmu yang bersifat praktis, mengadakan kritik dan penilaian terhadap objek yang dipelajari.
b. Ilmu negara memandang negara dalam segi statisnya artinya mempelajari negara dalam keadaan diam yakni mengadakan penyelidikan terbatas pada kegiatan hanya mendeskripsikan lembaga-lembaga negara sebagai institusi politik. Sedangkan ilmu politik bersifat dinamis karena berusaha mengadakan analisis atas peristiwa politik yang berkaitan dengan kekuasaan.
c. Ilmu negara mempelajari negara berdasarkan pada metode atau pendekatan yuridis sedangkan ilmu politik berdasarkan pendekatan sosio-politik yakni dengan memperhatikan faktor-faktor sosial atau sosiologis dan faktor kemasyarakatan lainnya.
Menurut konsepsi ilmu politik modern, ilmu politik tidak dapat melepaskan diri dari aspek-aspek yuridis yaitu harus memperhatikan lembaga-lembaga negara secara yuridis formal yang menjadi fokus kajian ilmu negara. Masalah-masalah pokok yang menjadi pembahasan ilmu politik terutama berpusat pada fenomena kekuasaan, khususnya yang mengenai organisasi negara ataupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas negara. Oleh karena itu dapat dikatakan hubungan antara ilmu negara dengan ilmu politik terjalin hubungan saling melengkapi dalam pendalaman dan pengembangan ilmu masing-masing.

C. Sistematika Ilmu Negara
G. Jellinek sebagai Bapak Ilmu Negara dalam bukunya yang berjudul Algemeine Staatlehre membagi dalam dua bagian yaitu :
1. Staatswissenscahft dalam arti sempit (Ilmu Negara dalam arti sempit)
a. Beschreibende Staatswissenscahft (Staatskunde)
Sifat ilmu kenegaraan ini deskriptif, yaitu kajiannya hanya mendeskripsikan atau menggambarkan dan menceritakan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam berhubungan dengan negara.
b. Theoretische Staatswissenscahft (Staatleer)
Ilmu kenegaraan ini dapat dikatakan melanjutkan kajian terhadap bahan-bahan yang dikumpulkan dan diidentifikasi oleh Beschreibende Staatswissenscahft dengan mengadakan analisis dan memilah mana yang merupakan ciri-ciri khusus.
Theoretische Staatswissenscahft melakukan penyusunan atas hasil-hasil penyelidikannya dalam satu kesatuan yang teratur dan sistematis. Inilah ilmu kenegaraan yang sesungguhnya merupakan ilmu pengetahuan teoritis tentang negara.
1) Algemeine Staatleer
a) Algemeine Soziale Staatleer
Aspek sosiologis berkenaan dengan dasar-dasar pengetahuan teoritis mengenai negara.
Membahas mengenai :
i. Teori sifat hakikat negara
ii. Teori pembenaran kekuasaan negara
iii. Teori terjadinya negara
iv. Teori tipe negara menurut tujuannya
v. Teori tipe negara menurut sejarahnya
b) Algemeine Staatsrechtsleer
Aspek yuridis berkenaan dengan pengetahuan teoritis dari negara.
Membahas mengenai :
i. Teori Kedaulatan
ii. Teori Unsur-Unsur Negara
iii. Teori Fungsi Negara
iv. Teori Bentuk Negara dan Pemerintahannya
v. Teori Konstitusi
vi. Teori Alat-Alat Perlengkapan Negara
vii. Teori Sendi-Sendi Pemerintahan
viii. Teori Kerjasama Antar Negara.
2) Besondere Staatleer
a) Individuelle Staatsleer
Menyelidiki negara tertentu secara kongkrit, kemudian dari negara tertentu ini yang dipelajari adalah lembaga-lembaga kenegaraannya.
b) Spezielle Staatsleer
Menyelidiki negara dalam pengertian umum dan kemudian yang dipelajari adalah lembaga kenegaraan yang khusus seperti mempelajari badan legislatifnya saja.
c. Angewandee Staatswissenscahft (Politiek)
Sifat ilmu negara ini dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan yang menerapkan teori-teori kenegaraan dalam pelajaran-pelajaran yang berguna praktek
2. Rechtswidsenschaft (Ilmu Hukum) seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Tata Pemerintahan.

D. Metoda dan Aliran Ilmu Negara
Imu negara digolongkan sebagai ilmu murni (the pure science). Dalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang penting, ia memberikan sarana kepada kita untuk bias merangkumserta memahami masalah yang kita bicarakan secara lebih baik. Teori memberikan penjelasan atau eksplanasi dengan cara mengorganisasikan dan mensistematikan masalah yang dibicarakan.
Perkembangan ilmu negara di Eropa continental melahirkan dua aliran besar yaitu aliran normatif-yuridis dan aliran empiris-genetis. Aliran normatif-yuridis, melihat fenomena negara dari sudut pandang hukum sedangkan aliran empiris-genetis melihat negara dari sudut pandang realita dalam pengalaman yang dapat diamati oleh panca indera. Karena itu kedua aliran ini dalam mempelajari dan mengembangkan ilmu negara metodenya berbeda-beda.
Penganut aliran normatif-yuridis adalah :
1. Metode Deduksi
Cara kerja apriori, beranjak dari pemikiran umum sampai pada kesimpulan khusus dengan menggunakan ketentuan-ketentuan dasar dan kaidah-kaidah atau norma-norma umum untuk memperoleh keterangan-keterangan bagi fenomena yang beraneka ragam tentang negara. Metode ini digunakan oleh Plato dalam menyusun suatu konsepsi mengenai negara ideal yang dikemukakan dalam bukunya The Republic.
2. Metode Filosofis
Dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas negara secara abstrak-ideal dan transcendental atau bersifat metafisika atau melampaui dunia nyata. Metode filosofis ini berpangkal pada pemikiran deduktif-spekulatif transcendental.
3. Metode Sistematis
Penyelidikannya menggunakan bahan-bahan yang sudah dihimpun oleh ilmuwan lain kemudian terhadap bahan tersebut dilakukan deskripsi, penguraian, dan evaluasi terhadap fenomena negara. Berdasarkan langkah tersebut, dilakukan klasifikasi ke dalam penggolongan secara sistematik.
4. Metode Hukum
Suatu metode yang dalam penyelidikannya menggunakan pendekatan yuridis atau semata-mata melihat fenomena negara dari sudut pandang hukum sehingga faktor-faktor non hukum dikesampingkan.
Penganut aliran empiris-genetis adalah :
1. Metode historis-perbandingan
Suatu metode gabungan secara historis, penyelidikan dilakukan dengan analisis terhadap kenyataan-kenyataan sejarah yaitu dicermati pertumbuhan dan perkembangan fenomena negara, sebab-akibatnya sebagaimana terwujud dalam sejarah. Kemudian dilakukan perbandingan fenomena negara di dunia dengan memanfaatkan ilmu-ilmu lain seperti ekonomi, sosiologi, politik, dan kebudayaan.
2. Metode dialektika
Digunakan filsuf Yunani Socrates dengan tanya jawab atau dialogis sebagai suatu upaya untuk mendapatkan pengetahuan dan kebenaran.
3. Metode fungsional
Dalam penyelidikan meninjau fenomena negara di dunia tidak lepas satu dnegan lainnya sehingga dapat dikatakan terdapat hubungan interdependansi.
4. Metode Sinkretis
Digunakan oleh G Jellinek menyelidiki fenomena negara dari dua sudut pandang yaitu dari aspek sosial khususnya sosiologi dan aspek yuridis. Dengan demikian metode ini melakukan penyelidikan terhadap negara melalui cara kerja menggabungkan faktor hukum dan non hukum.

E. Definisi Negara
1. Menurut Mac Iver
Asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban masyarakat daam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum dan untuk melaksanakan hal tersebut, ia diberi kekuasaan untuk memaksa.

2. Menurut Belefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang mempunyai suatu wilayah dan dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

3. Menurut Logemann
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang dengan kekuasaannya mengatur masyarakat.

 
4 Komentar

Ditulis oleh pada 1 November 2019 inci Ilmu Negara