A. Umum
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan kerja sama (Memorandum of Understanding – MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum terkait persyaratan dan dokumen pencalonan sebagai syarat pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam MoU tersebut disepakati beberapa syarat penting untuk bakal calon kepala daerah, antara lain, kepala daerah harus memiliki catatan pajak yang tertib (tax clearance). KPU mempunyai tanggung jawab moral terhadap kesadaran bakal calon kepada daerah untuk mentaati ketentuan perpajakan sehingga diharapkan calon kepala daerah terpilih selalu berusaha meningkatkan penerimaan pajak di daerah yang juga merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah.
B. Persyaratan dan Tata Cara
Persyaratan dan Tata Cara pengajuan Tax Clearance bagi bakal calon kepala daerah, antara lain:
- Bakal calon kepala daerah mengajukan permohonan kepada Kepala KPP di mana bakal calon kepala daerah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan menyampaikan permohonan dimaksud secara langsung melalui tempat pelayanan terpadu.
- Sebagai bahan pendukung untuk membuktikan bahwa SPT Tahunan PPh WP OP telah disampaikan, bakal calon kepala daerah dapat melengkapi permohonan dengan kelengkapan dokumen antara lain berupa fotokopi bukti pengiriman/tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk 5 (lima) tahun pajak terakhir atau sejak bakal calon kepala daerah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak terdaftar belum sampai 5 (lima) tahun.
- Dalam hal bakal calon kepala daerah tidak melampirkan bahan pendukung berupa fotokopi bukti pengiriman/tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk 5 (lima) tahun pajak terakhir atau sejak bakal calon kepala daerah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak terdaftar belum sampai 5 (lima) tahun, KPP tetap menerima permohonan bakal calon kepala daerah.
- Berdasarkan hasil penelitian, KPP memberikan keterangan dalam bentuk surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan permintaan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak diterima oleh KPP.
- Dalam rangka efisiensi pemberian layanan, surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah dapat disampaikan secara langsung kepada bakal calon kepala daerah atau pihak lain yang diberi kuasa oleh bakal calon kepala daerah.
- Dalam hal bakal calon kepala daerah merupakan seorang wanita kawin yang tidak memilih untuk memiliki NPWP sendiri, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menggunakan NPWP suami.
C. Dasar Hukum
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah
Apabila Anda ingin melihat formulir pengajuan Tax Clearance di sini atau dapat meminta format word dengan mengisi formulir berikut.