RSS

Arsip Tag: Karimun

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

A. Fasilitas dan Perlakuan Perpajakan

Fasilitas dan perlakuan perpajakan terkait pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah:

1.Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Contoh KPBPB adalah Kawasan Batam, Bintan, Dan Karimun

2. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN.

3. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.

4.Pemasukan Barang Kena Pajak dan/atau barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau tidak dipungut PPh Pasal 22.

5. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.

6. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di KPBPB lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN.

7. Penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha Tempat Penimbunan Berikat atau Pelaku Usaha di KEK kepada pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN.

Fasilitas tidak dipungut sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pemasukan Barang Kena Pajak ke KPBPB dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk; dan
b. Barang Kena Pajak berwujud tersebut benar-benar telah masuk ke dalam KPBPB yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8. Penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean kepada pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN.

9. Penyerahan Barang Kena Pajak dari KPBPB ke Tempat Penimbunan Berikat oleh pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tempat Penimbunan Berikat.

10. Penyerahan Barang Kena Pajak dari KPBPB ke KEK oleh pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KEK.

11. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KPBPB kepada pembeli di tempat lain dalam Daerah Pabean dipungut PPN.

Tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dipungut PPN, yaitu transaksi tertentu berupa:
a. pengeluaran Barang Kena Pajak yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke KPBPB atau pengeluaran kembali Barang Kena Pajak dari KPBPB oleh pengusaha yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daerah Pabean berupa mesin dan peralatan untuk: kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur; keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau keperluan peragaan atau demonstrasi.
b. pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya PPN yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan PPN, atau PPN ditanggung pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai PPN ditanggung pemerintah, dan sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak;
c. penyerahan Barang Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
d. penyerahan Barang Kena Pajak yang telah dilunasi PPN-nya dengan menggunakan stiker lunas PPN;
e. pengeluaran Barang Kena Pajak sebagai pengemas yang dipakai berulang-ulang; atau
f. pengeluaran Barang Kena Pajak kepada pemilik barang yang dihasilkan dari kegiatan jasa oleh pengusaha di KPBPB, antara lain barang hasil maklon, barang hasil perbaikan dan perawatan, dan barang yang ditimbun oleh pengusaha logistik di KPBPB.

12. Atas pengeluaran Barang Kena Pajak asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di KPBPB yang bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak wajib dilunasi PPN atas perolehan Barang Kena Pajak yang pada saat impornya tidak dipungut.

13. Atas penyerahan barang asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di KPBPB wajib dilunasi PPh Pasal 22.

14. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di tempat lain dalam Daerah Pabean, dikenai PPN, kecuali untuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.

15. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN.

16. Penyerahan Jasa Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, dipungut PPN, kecuali atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu di tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), juga berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Jasa Kena Pajak tertentu merupakan Jasa Kena Pajak yang jenisnya diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenakan PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

17. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu di Tempat Penimbunan Berikat atau KEK, oleh pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat atau pelaku usaha di KEK untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN.

Jasa Kena Pajak tertentu merupakan Jasa Kena Pajak yang jenisnya diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenakan PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

18. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di Tempat Penimbunan Berikat, dipungut PPN.

19. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di KEK, tidak dipungut PPN.

Jasa Kena Pajak tertentu merupakan Jasa Kena Pajak yang jenisnya diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenakan PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

20.Atas penyerahan jasa angkutan udara di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN.

21. Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB dikenai PPN.

22. Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean dikenai PPN.

23. Atas penyerahan jasa telekomunikasi di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN.

24. Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke KPBPB dikenai PPN, kecuali penyerahan jasa telekomunikasi dengan menggunakan jaringan berkabel di KPBPB.

25. Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat dikenai PPN.

B. Kewajiban Pengusaha di KPBPB

Kewajiban pengusaha di KPBPB untuk memperoleh fasilitas perpajakan adalah:

1. Pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak harus menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perolehan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau KEK ke KPBPB, kepada kantor pelayanan pajak sebelum kedatangan Barang Kena Pajak. Dalam hal pengusaha di KPBPB tidak mengajukan pemberitahuan mengenai rencana perolehan Barang Kena Pajak ke KPBPB, Pengusaha Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak disertai rencana pemasukan barang ke KPBPB. Rencana perolehan Barang Kena Pajak ke KPBPB menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak dipungut PPN.

2. Pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak harus menyampaikan permintaan Endorsement atas dokumen.

 

Tag: , ,