RSS

SPT PPN 1111 DM

10 Okt

SPT Masa PPN 1111 DM menurut pendapat pribadi masih menyisakan kelemahan-kelemahan dalam perhitungan PPN terutang. Pada Induk SPT PPN 1111 DM, PKP wajib menjumlahkan seluruh penyerahan Barang dan/atau Jasa, baik yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN. Untuk menghitung PPN Pajak Keluaran, mekanisme perhitungan di SPT adalah mengalikan tarif sebesar 10% dari seluruh jumlah penyerahan Barang dan/atau Jasa yang dapat menyebabkan keanehan karena penyerahan yang tidak terutang PPN seharusnya dikeluarkan dalam perhitungan namun dalam ketentuan tidak difasilitasi ( Lihat PER-45/PJ/2010 s.t.d.d PER-10/PJ/2013).

Anda dapat melihat contoh pengisian SPT PPN 1111 DM pada Link ini

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 10 Oktober 2019 inci Pajak Pertambahan Nilai

 

Tinggalkan komentar