RSS

Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan

30 Jan

A. Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan

Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.

Dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan adalah:
a. Wajib Pajak bank;
Wajib Pajak bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, dan Bank Indonesia.
b. Wajib Pajak lembaga pembiayaan;
Wajib Pajak lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
c. Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
Wajib Pajak asuransi dan reasuransi adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah yang menjalankan usaha asuransi dan/atau reasuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian.
d. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
e. Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
f. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.

Besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1).

Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1), biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebesar empat dibanding satu (4:1).

Biaya pinjaman adalah biaya yang ditanggung Wajib Pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi:
a. bunga pinjaman;
b. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
c. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
e. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan
f. selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf b,huruf c, huruf d, dan huruf e.

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Biaya pinjaman yang tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak meliputi:
a. biaya pinjaman atas utang yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak; dan
b. biaya pinjaman atas utang yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.

Dalam hal biaya pinjaman dikapitalisasi sebagai harga perolehan harta, penyusutan atas bagian harta yang merupakan kapitalisasi biaya pinjaman dimaksud tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Ketentuan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan dengan kriteria besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016.

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, maka besarnya biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, selain harus memenuhi ketentuan perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1) juga harus memenuhi tingkat biaya pinjaman sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Biaya pinjaman yang tidak memenuhi tingkat biaya pinjaman sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya.

Ulasan selanjutnya, Simulasi Pengisian dan Perhitungan Perbandingan Utang dan Modal beserta formulirnya dapat anda unduh di sini

 
2 Komentar

Ditulis oleh pada 30 Januari 2018 inci Pajak Penghasilan

 

Tag:

2 responses to “Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan

Tinggalkan komentar